Nasional

Prinsip Ekonomi Pancasila Penting dalam Persaingan Usaha

Kam, 5 November 2020 | 11:30 WIB

Prinsip Ekonomi Pancasila Penting dalam Persaingan Usaha

Ilustrasi ekonomi dan persaingan usaha. (NU Online)

Jakarta, NU Online

Persaingan usaha harus didasari dengan pola persaingan yang sehat sehingga berdampak positif terhadap para pelaku usaha. Namun, persaingan di pasar kerap memunculkan persaingan negatif. Sebab itu, prinsip ekonomi Pancasila perlu ditekankan sebagai sesuatu yang mutlak.


Hal itu disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dalam diskusi Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila yang digelar Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 23 Oktober 2020 lalu.


Menurutnya, harus dilakukan mekanisme kontrol yang lebih baik. Hadits Nabi menyebutkan  bahwa ‘sebaik-baiknya tempat adalah masjid’. Hal ini sebenarnya merupakan simbol yang menunjukkan bahwa semua tempat ibadah merupakan terbaik.


“Namun, disebutkan pula bahwa tempat terburuk bagi umat manusia adalah pasar. Pasar merupakan tempat berkumpulnya iblis sehingga sudah seharusnya dikontrol. Pengontrolan dan pengawalan oleh nilai-nilai Pancasila merupakan suatu hal yang mutlak,” tegasnya.


Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menjelaskan, persaingan usaha atau dikenal dengan almunafasah atau musabaqoh at-tijariyah dapat diartikan sebagai persaingan yang dilakukan oleh dua atau pelaku usaha untuk sebagai persaingan saling mengalahkan pihak lain ini persaingan yang tidak sehat.


“Ekonomi yang dikembangkan oleh Islam maupun ekonomi Pancasila tidak jauh dari itu ada sebagian yang menyangka bahwa paham yang seperti itu Islam berbau-bau paham isrtirakiyyah, paham ru’samaliyyah,” ujar Kiai Miftah.


Karena di situ Islam mengakui atas kepemilikan pribadi-pribadi. Islam juga membenarkan juga tentang wirasah (warisan) dan kepemilikan. Sehingga seseorang bisa memiliki sebuah kebun raksasa (yang luas).


Sehingga mereka menganggap Islam ini agak miring-miring pada ru’sumali. Pemiliknya diperkenankan men-tashoruf-kan harta kekayaannya seperti apa yang ia inginkan. Sebetulnya tidak seperti itu.


Islam sejak lama memandang kefakiran ada kesamaan dengan agama samawiyah (Islam, masihiyah, yahudiyah) di dalam hal memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat. Bahkan juga dikenal istilah warisan. Jadi di sini Islam dengan agama-agama sebelumnya memiliki kesamaan dalam hal kepemilikan pribadi-pribadi dan hak waris masing-masing dari sebuah keluarga.


Intinya agama-agama samawiyah ini tidak lepas tangan menginginkan bagaimana fuqoro’ wal masakin ini tidak menjadi suatu objek. Objek untuk direndahkan, objek untuk tidak memperoleh hak-haknya.


Afif Hasbullah, salah seorang narasumber lain yang hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa sejauh ini prinsip ekonomi Pancasila masih sering dijumpai ditemui sebagai konsep normatif, lebih sering dikatakan sebagai sistem ekonomi yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.


Bahkan menurutnya, sering konsep dan kebijakan dalam bidang ekonomi agar kebijakan itu mendapatkan satu legitimasi, baik secara politis filosofis maupun yuridis, maka digunakan jargon ekonomi Pancasila sebagai prinsip pendukungnya.


“Walaupun dalam tatanan implementasinya antara kebijakan yang dikeluarkan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” tegas Afif.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Kendi Setiawan