Nasional

Pungutan Ilegal BOP pada Pesantren, RMINU: Tidak Manusiawi

Kam, 17 September 2020 | 08:30 WIB

Pungutan Ilegal BOP pada Pesantren, RMINU: Tidak Manusiawi

Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PP RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PP RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  KH Abdul Ghaffar Rozin mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan operasional untuk pondok pesantren untuk menanggulangi dampak Covid-19. Namun, kata Gus Rozin, masih ditemukan persoalan saat bantuan tersebut akan digunakan pesantren, salah satunya terdapat pungutan ilegal kepada pesantren penerima bantuan.


“Tolonglah (jangan ada) pungutan-pungutan gak jelas itu. Kita melihat ada pungutan yang dilakukan secara ilegal bagi pesantren penerima bantuan,” kata Gus Rozin kepada NU Online, Kamis (17/9).


Di tengah situasi pandemi, ucap Gus Rozin, sungguh tidak manusiawi jika ada oknum yang melakukan pungutan kepada pesantren penerima bantuan operasional dari pemerintah. Karena itu dia meminta persoalan ini dapat segera diselesaikan.


“Dalam saat krisis pandemi saat ini pungutan itu tidak manusiawi,” tuturnya.   


Untuk diketahui, saat ini proses pencairan anggaran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) sebesar Rp2,599 triliun dari pemerintah untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan agama di masa pandemi Covid sudah mulai disalurkan.


Namun tersiar kabar ada oknum yang meminta bagian dari dana bantuan tersebut kepada setiap pengelola pesantren sebagai jasa mengurusi proses pencairan bantuan tersebut. Padahal bantuan ini jelas hak penuh pesantren untuk digunakan belanja kebutuhan di tengah Covid-19.


Beberapa pengelola pesantren di daerah mengeluhkan hal ini sehingga perlu dilakukan pengawalan yang ketat dari berbagai pihak agar bantuan ini bisa diterima utuh oleh pesantren.


Selanjutnya, BOP pemerintah diberikan untuk 21.173 pesantren di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) dengan bantuan masing-masing sebesar Rp 25 juta.


Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) dengan bantuan sebesar Rp 40 juta, dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang dengan bantuan sebesar Rp 50 juta.  


Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang masing-masing akan mendapat Rp 10 juta. Selain itu, 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) juga akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp 10 juta.


Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan. Penetapan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin