Nasional

PWNU Jatim Desak Cabut Izin Hiburan Malam

NU Online  ·  Selasa, 5 Mei 2015 | 20:01 WIB

Probolinggo, NU Online
Desakan agar izin tempat hiburan malam di Kota Probolinggo dicabut terus bergulir. Yang terbaru, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur menyurati wali kota agar segera melakukan pencabutan.
<>
Surat bernomor 794/PW/A-1/L/IV/2015 tertanggal 24 April itu ditandatangani Rais Syuriyah KH Miftachul Akhyar, Ketua Tanfidziyah KH Hasan Mutawakkil Alallah serta Sekretaris Tanfidziyah Akh. Muzakki. Surat ditembuskan ke PBNU Jakarta, Kapolres Probolinggo Kota dan PCNU Kota Probolinggo.

Dalam surat itu, PWNU menyebutkan bahwa perkembangan Kota Probolinggo pasca pemerintahan Wali Kota Buchori, sebenarnya cukup kondusif dan banyak hal yang memacu kemajuan pembangunan kota menjadi lebih baik.

Laju perkembangan pada akhir-akhir ini cenderung menurun. Salah satu faktornya disebutkan karena kemerosotan moral yang berkembang menjadi kejahatan moral.

Sumber kejahatan moral disebut antara lain bersumber dari aktivitas hiburan malam di Ayang Karaoke dan terakhir di JJ Royal yang berfungsi hiburan malam dan menyajikan penari erotis dan ada indikasi distributor minuman keras, sebagaimana laporan tokoh-tokoh masyarakat.

Karena itu, PWNU Jatim yang berfungsi menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, mendesak perlunya tindakan pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut. Terlebih disebutkan dalam surat itu, ada fakta-fakta yang sudah dibuktikan Kapolresta Probolinggo.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, surat tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan malam. “Cuma yang mencolok dua itu,” katanya melalui sambungan seluler.

Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu juga menyoroti perubahan nama salah satu tempat hiburan malam yang dimaksud.

Lebih jauh, ada tiga alasan mengapa hiburan malam mesti dicabut. Pertama, tempat hiburan malam tidak sesuai dengan kultur masyarakat. Yang kedua, pihaknya khawatir bila terjadi kebuntuan komunikasi, ada pihak ketiga yang memanfaatkan kondisi dan berdampak pada gangguan kamtibmas.

Berikutnya dapat dipastikan, ada transaksi minuman keras (miras) di sana. “Kalau alasannya untuk meningkatkan pendapatan, kok tidak seperti di Kabupaten Banyuwangi. Di sana tidak ada,” ujarnya.

Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Probolinggo Muhammad saat ditemui di Kantor PCNU Kota Probolinggo bersama Rais Syuriyah KH Azis Fadhal dan sejumlah pengurus lain mengatakan, PWNU Jatim member waktu 2 pekan sejak diterimanya surat tersebut.

Bagaimana bila tak ada respon? “Kami tunggu instruksi (PWNU, Red) lebih lanjut,” katanya. Ia menyatakan, surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Probolinggo Hj. Rukmini melalui ajudannya.

“Sejak pagi saya sudah berusaha menghubungi wali kota, tetapi tidak aktif. Kata ajudan, sedang sibuk, kemudian ada agenda keluar kota,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Rais Syuriyah PCNU Kota Probolinggo KH Azis Fadhal menyatakan, surat tersebut juga merupakan pukulan bagi PCNU Kota Probolinggo.

“Sebenarnya NU mau berada di belakang. Tapi karena sudah parah, ya kami turun,” katanya. Wakil Rais Syuriyah PCNU Kota Probolinggo KH. Nizar Irsyad menyebut, Pemkot Probolinggo turut menanggung dosa bila membiarkan kemaksiatan.

Sementara itu, Wali Kota Hj. Rukmini sampai tadi malam belum menerima surat tersebut. “Belum ada,” katanya melalui pesan singkat. Tapi ketika dikonfirmasi lebih lanjut, surat PWNU Jatim tersebut masih berada di Bagian Umum. (Syamsul Akbar/Abdullah Alawi)