Nasional

Rapimnas HPN Lahirkan LABNU untuk Tangani Masalah Hukum Pengusaha Nahdliyin

Sen, 10 Januari 2022 | 22:15 WIB

Rapimnas HPN Lahirkan LABNU untuk Tangani Masalah Hukum Pengusaha Nahdliyin

Rapimnas Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN), di Hotel Sahid BSD Serpong, Ahad (9/1/2022).

Tangerang Selatan, NU Online
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Advokasi Bisnis Nusantara (LABNU), H Sugeng, menyampaikan bahwa kehadiran LABNU bertujuan menangani aneka masalah hukum para pengusaha, khususnya kalangan Nahdliyin (warga NU).


“Tujuan dibentuknya LABNU dalam rangka melaksanakan usaha-usaha untuk mengakomodasi dan mewujudkan penyelesaian masalah hukum yang terjadi di kalangan masyarakat, khususnya pengusaha Nahdliyin,” katanya dalam Rapimnas Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN), di Hotel Sahid BSD Serpong, Ahad (9/1/2022).


LABNU, lanjut H Sugeng, merupakan sebuah lembaga yang masih berafiliasi dengan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) yang berfungsi dan berkembang seiring dinamika permasalahan hukum dan penyelesaian hukum di masyarakat.


“LABNU adalah perangkat yang masih berafiliasi dengan HPN yang berfungsi melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat, khususnya pengusaha Nahdliyin untuk dapat melaksanakan kegiatan perniagaan dengan baik,” terangnya.


Tujuan lainnya, kata Sugeng, adalah berupaya menjaga marwah dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pengusaha Nahdliyin dan masyarakat luas agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan aman dan nyaman.


“Memberikan advokasi kepada pengusaha dan organisasi pengusaha yang di dalamnya terdapat bargaining position di pemerintahan. Upaya mempunyai referensi pencerahan dan mengangkat HPN di mata pemerintah dan asosiasi pengusaha yang lain,” jelasnya melanjutkan.


Lembaga berbasis komunitas pengusaha Nahdliyin dan anggota advokat itu, menurut dia, jelas bisa menjadi mitra strategis kritis yang tepat oleh pemerintah sehingga bisa menggerakkan instrumen ekonomi.


Salah satu bentuk kegiatannya, sebut dia, antara lain melakukan kajian hukum dan perundangan-undangan, memberi masukan terkait perubahan UU (amandemen) atau mencabut peraturan perundang-undangan. Memberikan pendampingan hukum baik organisasi dan pengurusnya dari tingkat cabang hingga pusat.


“Dengan berkembangnya dunia usaha atau bisnis masa kini, terutama semakin pesatnya pergerakan dunia digitalisasi di semua aspek, pasti muncul berbagai permasalahan hukum yang kompleks. Sehingga HPN perlu ada lembaga advokasi yang bisa memberikan pendampingan hukum,” tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Sekjen DPP LABNU Rizky Wijayanti, membacakan payung hukum berdirinya LABNU berdasarkan SK Nomor 03/Perangkat PP/LABNU/PP HPN/XII/2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Personalia DPP LABNU yang telah berdiri pada 4 Desember 2021 untuk pertama kali periode 2021-2026.


Berikut ini personalia DPP LABNU:


Dewan Penasehat: Ir H Abdul Kholik (Ketua Umum PP HPN)
Dewan Pembina: Reza Fahlepi Bachtiar (Ketua I DPP HPN)


Pengurus Harian:


Ketua Umum: H Sugeng
Ketua I: Muhammad Sabik
Ketua II: Eddy Setyo Utomo


Sekretaris Jenderal: Rizky Wijayanti
Sekretaris I: Rendy Prihartono
Sekretaris II: Doni Efendi
Bendahara Umum Hj Susanti Agustina


Departemen-departemen:


Departemen Tata Kelola Organisasi dan Sumber Daya Manusia: Imam Sampurno
Departemen Penanganan Perkara Litigasi: Makrifat Putra Koto
Departemen Advokasi dan Penanganan Perkara Non Litigasi: Helmy Abidin 


Departemen Pendidikan dan Pelatihan: Isnaeni Faiz Prakoso
Departemen Kajian Hukum dan Perundang-Undangan: Kumar


Departemen Hubungan Antarlembaga: TB Muhammad Rusydi
Departemen Hubungan Masyarakat, Komunikasi, dan Indormatika: Rosyid
Departemen Penelitian dan Pengembangan: Dodi Herman Fartodi.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori