Nasional

Real Count KPU Capai 32,37 Persen, Jokowi-Ma’ruf Unggul di 21 Provinsi dan Luar Negeri

NU Online  ·  Kamis, 25 April 2019 | 01:19 WIB

Jakarta, NU Online
Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditampilkan secara terbuka melalui Sistem Penghitungan Suara (Situng) di website www.pemilu2019.kpu.go.id telah mencapai 32,37 persen atau pada Kamis (25/4) pukul 07.45 WIB.

Dari data terbaru itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf masih mengungguli dengan memperoleh 27.613.129 suara atau 55,81 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga 21.868.106 suara atau 44,19 persen.

Perolehan tersebut berasal dari 263.287 TPS dari keseluruhan 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mengungguli pasangan nomor urut 02 di 21 provinsi dan daerah pemilihan luar negeri.

Provinsi-provinsi di mana Jokowi-Ma’ruf Amin unggul ialah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Luar Negeri.

KPU menyatakan, data yang ditampilkan pada Situng merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di TPS. Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Data tersebut juga bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan. Oleh karena itu jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1 dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.

17-18 April 2019

Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.

Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

18 April sampai 5 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

20 April-8 Mei 2019

Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.

22 April hingga 12 Mei

Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.

25 April-22 Mei 2019

Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional.

(Fathoni)