Nasional

RMI PBNU Tekankan Pondok Pesantren Berskala Besar Miliki Tenaga Psikolog

Rab, 6 Maret 2024 | 20:00 WIB

RMI PBNU Tekankan Pondok Pesantren Berskala Besar Miliki Tenaga Psikolog

Ilustrasi santri Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo, Grobogan, Jawa Tengah. (Foto: dok. Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo)

Jakarta, NU Online

Pengurus Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ulun Nuha menekankan kepada setiap pengasuh pondok pesantren berskala besar atau yang mempunyai santri di atas 500 orang wajib memiliki tenaga psikolog.


“Secara teknis, pesantren dengan santri di atas 500 harus punya psikolog,” kata Gus Ulun, sapaannya, kepada NU Online, Rabu (6/3/2024).


Hal itu merespons maraknya kasus bullying (perundungan) hingga kekerasan yang terjadi di pondok pesantren. Terbaru kasus kekerasan berujung maut yang menimpa santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur.


Ia menerangkan bahwa pengasuh pesantren harus mulai memikirkan keberadaan tenaga psikolog untuk mengontrol masalah-masalah emosi-sosial santri di lingkungan pondok pesantren.


“Nah, peran psikolog ini tugasnya untuk mendiagnosis siswa bermasalah sebelum kasus-kasus kekerasan terjadi,” terang dia.


“Intinya pengasuh, ustadz, pengurus pondok, pemerintah sampai wali santri harus punya kesadaran dan peduli terhadap emosional santri dan anak didiknya,” sambung Gus Ulun.


Hal serupa juga disuarakan oleh Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah. Ia menekankan pentingnya pondok pesantren memiliki mekanisme perlindungan terhadap santri dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.


“Pimpinan pesantren bertanggung jawab atas terselenggaranya lingkungan pondok pesantren yang ramah anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait,” ucap Margaret.


Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

 

Tak hanya itu, Nahar juga meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dibina dan diawasi.


"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip Antara.


Pasalnya, tambah dia, Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Nahar menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib malang yang merenggut nyawa korban. "Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," ucapnya.