Nasional

RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme

NU Online  Ā·  Selasa, 5 Maret 2013 | 00:06 WIB

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dikhawatirkan akan mendorong bangkitnya otoritarianisme pemerintah seperti zaman orde baru.<>

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Addin Jauharuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji ulang sejumlah pasal yang terindikasi menekan kebebasan berpendapat dan berserikat masyarakat.

ā€œPB PMII akan merekomendasikan beberapa pasal yang relevan untuk dimasukkan dalam RUU Ormas dan akan mengkaji ulang bahkan akan menolak pasal-pasal yang terindikasi akan menghegemoni kebebasan Ormas,ā€ kata Addin, usai diskusi tentang pro kontra RUU Ormas, terkait substansi dan implementasinya, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (4/3).

Addin juga menegaskan, jika pemerintah bisa mengaudit keuangan Ormas, maka sistem audit terhadap keuangan pemerintah harus dibenahi dan diperketat juga.

ā€œSecara prinsip kami sepakat untuk perlu filterisasi terhadap intervensi asing yang akan memporak-porandakan sendi negara Indonesia namun bukan berarti pemerintah bisa dan legal mengaudit semua keuangan ormas. Sebab selama ini intervensi asing juga disinyalir masuk kepada pemerintah dan partai-partai di legislatif. Audit dulu dana asing dan kepentingan yang masuk lewat negara,ā€ tandasnya.Ā 

Sementara, dalam diskusi tersebut, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengungkapkan, Pansus RUU Ormas Ā membuka ruang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat, untuk memberikan masukan konstruktif sebelum disahkannya RUU tersebut.

ā€œSemangat dilahirkannya RUU Ormas bukan membatasi kebebasan berserikat namun mengarahkan agar antar kelompok masyarakat tidak terjadi anarkisme terhadap kebebasan orang lain. Spirit moderat Ā ini dapat dilihat dari syarat pendirian Ormas yang bisa dilakukan hanya dengan 3 orang dan 1 orang untuk pendirian yayasan,ā€ paparnya.

Berkaitan dengan laporan keuangan Ormas, hal itu menurut Malik telah direvisi, bahkan pemerintah justru akan memberikan bantuan kepada ormas-ormas sebagai bentuk pemberdayaan kepada anggotanya sehingga yang muncul bahwa ormas tidak sekedar demo dan aksi jalanan.

ā€œMemang dibuat perlakuan khusus kepada ormas asing atau ormas yang didirikan oleh warga Negara Indonesia bersama WNA dengan melibatkan verifikasi di Kemenlu, Kemendagri, Menkumham dan kepolisian. Hal ini dibuat semata-mata untuk tertib dalam bernegara,ā€ ujarnya.




Redaktur Ā  Ā : A. Khoirul Anam
Kontributor: Abdul Malik