Nasional

SE Menag: Pengeras Suara Luar sebelum Subuh Maksimal 10 Menit

Sel, 22 Februari 2022 | 14:00 WIB

SE Menag: Pengeras Suara Luar sebelum Subuh Maksimal 10 Menit

Pembacaan Al-Qur'an dan Shalawat dengan menggunakan pengeras suara luar diatur paling lama 10 menit sebelum Subuh. 

Jakarta, NU Online

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (18/2/2022).


Dalam surat tersebut, pembacaan Al-Qur'an dan Shalawat dengan menggunakan pengeras suara luar diatur paling lama 10 menit sebelum Subuh. 


"Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit," begitu bunyi aturan tersebut.


Sementara pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.


Adapun untuk shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya diatur paling lama lima menit sebelum waktu shalat itu tiba. "Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit," tulisnya.


Sementara sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.


Adapun pada shalat Jumat, pengeras suara digunakan paling lama 10 menit sebelum azan.


"Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit," demikian bunyi aturan berikutnya.


Adapun penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak dan sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.


Aturan Pengeras Suara

Sebagaimana diketahui, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.


Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.


Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dengan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).


Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat atau tarhim.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Alhafiz Kurniawan