Nasional

Sekilas tentang Baanar, Badan Ansor Anti-Narkoba

Ahad, 28 Agustus 2016 | 05:48 WIB

Bondowoso, NU Online
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor periode ini mencanangkan gerakan nasional antinarkoba dengan membentuk Badan Ansor Anti-Narkoba (Baanar). Baanar didirikan untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta pendampingan korban narkoba.

Pencanangan gerakan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Pimpinan Pusat GP Ansor di Jakarta, Sabtu April lalu. Baanar berada di bawah pengelolaan langsung lembaga GP Ansor dan saat ini sedang terus dalam proses pendirian di berbagai cabang se-Indonesia. Beberapa cabang yang sudah membentuk Baanar di antaranya, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, dan lainnya.

(Baca: Inilah Nama dan Tugas 6 Satuan Khusus yang Dimiliki Banser)

Kepala Nasional Baanar Idy Muzayyad menjelaskan, Baanar memiliki logo dari hasil istikharah yang berbentuk tameng, di dalamnya ada gambar pemuda sehat tanpa narkoba berwarna putih. Artinya, Baanar dimaksudkan untuk menjadi tameng, khususnya kalangan muda dan umumnya warga NU, dari bahaya narkoba.

“Baanar ini memiliki kepanjangan, yaitu waqina adzaa baanar yang artinya dalam konteks gerakan ini adalah ‘jauhkan kami dari api neraka gara-gara narkoba’,” paparnya dalam acara Deklarasi Baanar dan Pemuda-Santri Bondowoso Anti-Narkoba di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Desa Tansil Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (27/8) sore.

Deklarasi tersebut dihadiri Ketua Umum Muslimat NU yang juga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Wakil Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Muspika dan Muspida setempat, serta pengurus NU Bondowoso, segenap santriwan-santriwati Pondok Pesantren Mambaul Ulum, PKH se-Kabupaten Bondowoso, dan wali santri Pesantren Mambaul Ulum.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menilai sinergitas antara Laskar Anti-Narkoba Muslimat NU dan Baanar bisa memperkuat peran dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Kegiatan bisa dilakukan dalam bantuk sosialisasi secara massif, pelaporan, dan advokasi pada korban penyalahgunaan narkoba. (Ade Nurwahyudi/Mahbib)