Nasional

Setelah UU Pesantren Disahkan, Kitab Kuning Perlu Terus Dijaga

Kam, 26 September 2019 | 11:00 WIB

Setelah UU Pesantren Disahkan, Kitab Kuning Perlu Terus Dijaga

Katib PBNU, KH Luqman Harits Dimyathi (Foto: NU Online/Zaenal Faizin)

Batang, NU Online
Undang-undang (UU) Pesantren yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (24/9) diharapkan dapat membawa kemaslahatan bagi keberlangsungan pondok pesantren. 
 
"Sebab sekarang ini pesantren dan kitab kuning sebagai pilar utamanya mempunyai hak yang sama di mata negara," ujar Koordinator Gerakan Nasional Ayo Mondok KH Luqman Harits Dimyathi.
 
Hal itu disampaikan Kiai Luqman dalam acara haul masyayikh Pesantren Tremas  Pacitan yang digelar di Pesantren Nurul Huda Pandansari, Warungasem, Batang, Jawa Tengah, Rabu malam (25/9).
 
Dirinya mengajak kalangan pesantren untuk pandai bersyukur. Sebab aspirasi dan perjuangan para pengasuh pesantren untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah akhirnya bisa terwujud setelah melewati proses panjang dan berliku.
 
"Walaupun (legalitas) itu bukan tujuan utamanya, akan tetapi keputusan itu patut kita syukuri," ujarnya.
 
Di hadapan ribuan jamaah, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  itu menekankan pentingnya menjaga jatidiri pesantren dengan tetap istiqamah menjaga kitab kuning sebagai kurikulum pesantren. 
 
"Kitab kuning sebagai kebanggaan pesantren telah mendapat tempat dalam undang-undang pesantren. Sehingga produk hukum ini bisa menyetarakan status pondok pesantren, baik salafiyah atau asyriyah (modern) termasuk alumni-alumninya," jelasnya. 
 
Harapanya ke depan tidak ada lagi diskriminasi santri yang kesulitan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena ijazah mereka belum diakui pemerintah.
 
"Jadi ijazah-ijazah santri yang di dalamnya ada tulisan fiqih, faraid, qowaidul fiqhiyah, balaghah dengan kurikulum kitab-kitab kuning ini sudah menjadi ijazah yang sama haknya dengan sekolah-sekolah lain," ungkap Kiai Luqman.
 
Sementara itu, Undang-undang pesantren akan berdampak besar bagi gerakan Ayo Mondok. Kiai Luqman mengajak semua pihak mendukung undang-undang ini dan seluruh pesantren untuk ikut aktif mengawalnya sampai tahap pelaksanaannya.
 
Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). 
 
Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI dari seluruh fraksi. 
 
Kontributor: Zaenal Faizin
Editor: Abdul Muiz