Nasional

Siang Ini, PBNU Gelar Kajian Sertifikasi Halal

Sel, 27 Agustus 2019 | 03:45 WIB

Siang Ini, PBNU Gelar Kajian Sertifikasi Halal

Ilustrasi sertifikasi halal di Indonesia. (NU Online)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berencana mengadakan kajian terkait sertifikasi halal di aula gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang. Pihak LBM PBNU akan membahas kemaslahatan bentuk baru sertifikasi halal.

Bentuk baru sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bentuk baru sertifikasi halal ini mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.

Undang-Undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah UU JPH disahkan. Undang-Undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pelaksananya.

Waktu pelaksanaan UU JPH semakin dekat. Salah satu peraturan turunan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan UU JPH adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

Jika UU JPH sudah efektif berlaku, proses sertifikasi halal melibatkan pihak BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal.

“Insyaallah Kepala BPJPH, Prof. Sukoso hadir,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna kepada NU Online.
 
Forum kajian LBM PBNU rencananya akan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PBNU Prof H Maksum Machfoedz, Ketua PBNU H Imam Aziz, Kepala BPJPH Kemenag RI Sukoso, Kepala BPOM RI, Kementerian Perindustrian RI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

Kajian sertifikasi halal ini bertajuk “Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?” Forum ini terbuka untuk umum.

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon