Nasional

Sistem Evaluasi Kepengurusan PWNU dan PCNU Akan Dibahas di Muktamar Ke-34

Sen, 13 Desember 2021 | 23:45 WIB

Sistem Evaluasi Kepengurusan PWNU dan PCNU Akan Dibahas di Muktamar Ke-34

Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi. (Foto: NU Online/Ontiwus)

Jakarta, NU Online
Sistem evaluasi kepengurusan akan menjadi salah satu bahasan di dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021. Evaluasi kepengurusan di setiap level, baik di tingkat wilayah (PWNU) maupun cabang (PCNU) tidak cukup jika hanya dilakukan pada forum permusyawaratan.

 

“Misalnya kalau (evaluasi kepengurusan) PBNU di muktamar, PWNU dan PCNU di konferensi. Itu tidak cukup hanya setiap lima tahun evaluasinya tetapi perlu ada evaluasi secara rutin yang berbasis indikator-indikator,” ujar Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU H Andi Najmi Fuaidi, dalam konferensi pers di lantai 5 Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

 

Sebagai contoh, kata Andi, PWNU dan PCNU akan diklasifikasikan ke dalam kategori A, B, dan C. Pengurus wilayah dan cabang yang ingin mendapatkan kategori A maka akan dilihat dan dinilai dari beberapa indikator.

 

Di antaranya adalah mampu menyelenggarakan kegiatan kaderisasi minimal dua kali dalam satu tahun, memiliki usaha di bidang kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, serta punya puluhan lembaga pendidikan.

 

Tak hanya itu, kategori A juga akan dilihat dari indikator berupa kelengkapan struktur kepengurusan hingga ke bawah. Kalau PWNU berarti harus memiliki kepengurusan di tingkat cabang secara lengkap di semua kabupaten dan kota. Sementara PCNU mesti memiliki pengurus majelis wakil cabang (MWC) secara lengkap di setiap kecamatan yang ada.

 

“Tetapi kalau selama satu tahun ternyata kaderisasi hanya sekali, usaha hanya punya klinik dan tidak punya lembaga pendidikan atau sebaliknya. Mungkin masuknya kategori B. Kalau tidak pernah melaksanakan kaderisasi dan tidak memiliki usaha, maka masuk kategori C atau klasifikasi terendah,” terang Andi.

 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU itu menambahkan, kategori-kategori kepengurusan PWNU dan PCNU yang dievaluasi itu akan diberikan reward atau penghargaan. Bagi pengurus wilayah dan cabang yang berkategori A, misalnya, berhak mendapatkan bantuan berupa materi dengan nominal tertentu dari PBNU.

 

“Kedua, bisa saja penghargaannya berupa hak kepesertaan atau suaranya di dalam permusyawaratan itu bisa bertambah. Kalau A bisa saja haknya tiga suara, untuk kategori B berhak mendapat dua suara, dan kategori C hanya satu suara,” terangnya.

 

Andi menegaskan bahwa ketentuan itu baru bersifat usulan yang akan dibahas dan diputuskan di Muktamar ke-34 NU di Lampung. Jika sudah diputuskan, maka putusan tersebut bisa mulai diberlakukan pada Muktamar NU selanjutnya, yakni pada 2026.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi