Nasional

STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren

NU Online  Ā·  Sabtu, 10 Desember 2016 | 02:00 WIB

STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren

Foto: ilustrasi pesantren.

Tangerang, NU Online
Tim Pengabdian Masyarakat 2016 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang prihatin atas ketidakpekaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membaca peraturan atas rencana pembuatan Peraturan Daerah tentang Pesantren di Banten.

Nurullah, ketua tim pengabdian masyarakat STISNU menjelaskan, pihkanya kecewa atas jawaban surat dari Kemendari No. 188.34/8829/OTDA yang ditujukan Sdr. Plt. Gubernur Banten yang menyatakan bahwa kewenangan pengaturan pesantren adalah hak pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Saya kecewa, pihak kemendari tidak menilai semangatnya untuk memberdayakan pesantren. Saya rasa mereka terjebak dengan istilah pengaturan, padahal dalam rencana peraturan daerah ditulis pemberdayaan,ā€ ujarnya.

Muhamad Qustulani anggota tim pengabdian lainnya menambahkan, pemerintah keliru memahami pesantren sebagai institusi agama, padahal pesantren adalah bagian dari lembaga pendidikan. Mereka selalu beralasan dengan UU 23 Tahun 2014 yang menyatakan agama domain pemerintahan pusat.Ā 

Padahal jelas itu bertentangan UU No. 22 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat pada pasal 30 ayat 1 sampai 4 memuat bahwa pondok pesantren termasuk pendidikan keagamaan dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Jelas pesantren bukanlah institusi agama, bukan agama, tidak mengatur agama, akan tetapi pesantren adalah lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu agama,ā€ tegas Qustulani.

PMA No. 13 Tahun 2014 yang mengatur Pesantren dengan sistem muadalah, alumninya sejajar dengan lembaga pendidikan lain, itu hanya mengatur pesantren-pesantren yang jumlah santrinya mencapai 300 orang. Pertanyaannya? Bagaimana dengan pesantren di Kabupaten Tangerang atau Banten yang jumlahnya hanya puluhan? Bangunanya kumuh (balerombeng)? MCK-nya sungguh amat memprihatinkan, bahkan santri banyak MCK di kali?Ā 

"Jelas, PMA (Peraturan Menteri Agama, red) tidak menjangkau pesantren yang seperti itu,ā€ tambahnya.

"Saya berharap Kemendagri baca Perdanya dengan utuh, Perda tersebut tidak mengatur keberadaan pesantren, tapi menjadi payung hukum pemerintah daerah untuk memberdayakan pesantren, seperti dinas-dinas selain Kementerian Agama di Daerah juga bisa masuk ke pesantren, bisa melaksanakan kegiatan pembinaan bisnis, beternak, berwirausaha, BLK, dan CSR perusahaan pun bisa untuk pemberdayaan pesantren".Ā 

Fahmi Irfani, tim pengabdian lainnya pun berharap kemendagri menindaklanjuti dan merekomendasikan peraturan daerah tentang pemberdayaan pesantren.Ā 

"Kami akan kawal sampai lahirnya peraturan daerah pemberdayaan pesantren, termasuk penerapannya di pemerintah daerah," tambahnya.

"Andai harus diperbaiki, maka akan kami dorong Perda tersebut untuk diperbaiki. Ini demi masa depan generasi pesantren selanjutnya,ā€ tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan upgrading perjalanan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di STISNU Nusantara Tengerang pada Ahad, 11 November 2016 dalam Forum Group Discussions (FGD) bersama para dosen di STISNU Nusantara. (Red: Fathoni)