Nasional

Sudah Berbuka Tapi Ternyata Belum Maghrib, Bagaimana Puasanya?

Sab, 25 Maret 2023 | 16:30 WIB

Sudah Berbuka Tapi Ternyata Belum Maghrib, Bagaimana Puasanya?

Ilustrasi buka puasa.

Jakarta, NU Online
Maghrib merupakan waktu yang ditunggu bagi setiap orang yang berpuasa. Selain itu juga karena ada kesunnahan untuk menyegerakan berbuka (ta’jil al-ifthar) ketika sudah waktunya tiba. Dalam hal ini adalah masuknya waktu Maghrib.


Hal ini sebagaimana yang ada dalam hadits Nabi yang menyatakan bahwa orang yang menyegerakan berbuka akan mendapatkan limpahan kebaikan.


Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR Bukhari Muslim).


Namun, ada hal yang perlu diperhatikan bagi setiap orang yang hendak berbuka. Yakni, orang yang hendak berbuka harus benar-benar memastikan bahwa waktu Maghrib telah benar-benar tiba. Jadi, bukan salah mengira bahwa yang ia kira sudah masuk waktu Maghrib ternyata belum.


Salah sangka ini bisa diakibatkan karena orang tersebut mendengar kabar dari orang lain bahwa telah tiba waktu Maghrib. Atau berdasarkan suara yang ia sangka sebagai suara adzan hingga ia pun menyantap makanan dan minumannya.


Lantas bagaimana puasa orang tersebut? Apakah puasanya dihukumi batal? Mengingat ia telah menyantap makanan pada waktu yang ia sangka telah masuk waktu berbuka.


Sebagaimana keterangan yang disadur dari NU Online, orang yang menyangka telah tiba waktu Maghrib hingga ia melakukan suatu hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, padahal prasangkanya keliru.


Pendapat tersebut merupakan pandangan dari para ulama madzhab Syafi’i, salah satunya bisa ditemukan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karangan Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha.


“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Maghrib). Lalu, tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut” (Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hlm 54).


Hal yang sama oleh Imam Syafi’i juga diterapkan bagi orang yang masih bersantap sahur kemudian menyangka karena menyangka belum tiba waktu Subuh padahal sudah, maka puasa orang tersebut dihukumi batal. Keterangan ini bisa ditemukan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab karangan Imam an-Nawawi.


Sementara itu, terdapat dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Maghrib adalah berdasarkan kaidah Lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya). Keterangan ini sudah dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.


Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu Maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu Maghrib adalah hal yang benar atau justru salah. Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah.


Oleh karena itu, saat hendak berbuka puasa hendaknya memastikan terlebih dahulu informasi yang tentang masuknya waktu Maghrib, sebab jika salah maka konsekuensinya adalah batalnya puasa yang sedang kita lakukan. Untuk itu, alangkah baiknya jika hendak berbuka atau sahur itu benar-benar memastikan waktunya.


Salah satu hal praktis yang bisa membantu adalah dengan memasang aplikasi NU Online Super App di smartphone karena memiliki fitur waktu shalat, imsak, dan berbagai fitur lainnya. Terlebih lagi, dalam menyambut Ramadhan ini, aplikasi tersebut juga merilis fitur-fitur baru.


Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Musthofa Asrori