Sunda Empire dan Sejenisnya Dianggap Pengalihan Isu, Ini Kata Sosiolog Unusia
Rab, 29 Januari 2020 | 06:00 WIB
Kemunculan ‘kerajaan-kerajaan’ dadakan yang hampir bersamaan tersebut membuat publik beranggapan hal itu merupakan bagian dari pengalihan isu belaka. Sosiolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ngatawi al-Zastrouw menyebut anggapan tersebut hanya asumsi yang masih membutuhkan penelusuran.
“Itu kan masih asumtif. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya saat ditemui NU Online di Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).
Pasalnya, ada kerajaan yang menarik dana kepada masyarakat yang sudah dilakukan sejak lama. “Bisa jadi itu ada momentum terus ada yang bandari kemudian. Bisa terjadi. Tetapi asumsi itu perlu dibuktikan secara formal dan material,” jelasnya.
Namun yang pasti, ia melihat tiga pola kemunculannya, yakni momentum untuk melakukan kapitalisasi simbolik, adanya keinginan untuk mewujudkan romantisme masa lalu, dan mencari sensasi belaka untuk popularitas.
Zastrouw menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu gugup menghadapi fenomena demikian. Jika pun hal tersebut melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang melanggar hukum ya ditindak. Gak usah terlalu berlebihan. Proporsional saja,” kata akademisi yang menamatkan studi doktor sosiologinya di Universitas Indonesia itu.
Ia melihat sebetulnya baik jika dilihat dalam konsep revitalisasi tradisi. Namun, konsep tersebut disalahgunakan, sebagaimana fenomena revtalisasi agama yang disalahgunakan menjadi idiom politik sehingga melahirkan gerakan khilafah dan semacamnya.
“Padahal revitalisasi agama spiritnya tidak seperti itu. Kalau kita baca Hassan Hanafi kan tidak begitu. Spiritualisme agama sebagai kekuatan kritis, membangun etos, atau meningkatkan kreativitas,” pungkasnya.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua