Nasional

Syarat untuk Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Menurut Mahfud MD

Sab, 10 November 2018 | 10:15 WIB

Syarat untuk Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Menurut Mahfud MD

Foto: Instagram @mohmahfudmd

Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan gelar pahlawan nasional. Pertama, orang tersebut pernah berjuang dalam mengupayakan kemerdekaan Indonesia, sekaligus mempertahankannya.

“Diantara syarat-syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah pernah berjuang untuk meraih dan mempertahankan kemerdekaan,” tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, Sabtu (10/11).

Kedua, orang tersebut menemukan sebuah inovasi tertentu di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak hanya itu, penemuannya itu juga harus bisa memberikan manfaat bagi kemanusiaan.

“(Ketiga) Tidak pernah menghianati negara,” lanjut Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November. Hari ini dimaksudkan untuk memperingati pertempuran heroik antara masyarakat Jawa Timur –khususnya Surabaya- dengan Inggris dan Belanda pada 1945. Terkait hal ini, Mahfud MD tidak ketinggalan mengucapkan selamat Hari Pahlawan.

“Selamat Hari Pahlawan, doa tulus untuk para pahlawan bangsa,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, setiap tanggal 10 November Presiden Republik Indonesia memberikan gelar pahlawan nasional kepada mereka-mereka yang dianggap memiliki kontribusi dalam meraih, mempertahankan kemerdekaan, atau berkontribusi dalam kemajuan Indonesia.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh. Yaitu Abdurrahman Baswedan (tokoh dari Provinsi Yogyakarta), IR H Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan), Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat), Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung), Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah), dan Brigjen KH Syam'un (tokoh dari Banten).

Penganugerahan gelar pahlawan tersebut oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Keppres Nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. 

Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial menghimpun nama-nama tokoh. Nama-nama tersebut kemudian digodok dan diserahkan kepada Presiden untuk dipilih. (Red: Muchlishon)