Nasional

Tahapan Pemilu Usai, Selanjutnya Fokus Pilkada 2024

Kam, 21 Maret 2024 | 16:30 WIB

Tahapan Pemilu Usai, Selanjutnya Fokus Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (21/3/2024).


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa usai penetapan hasil Pemilu 2024, selanjutnya KPU akan fokus mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hasyim menjelaskan, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota melalui jalur perseorangan, sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan dalam pencalonan Pilkada pada awal April 2024.


"Dengan begitu kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.


Ia mengatakan bahwa setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil pemilu dan jenis pemilu yang terjadi, hal tersebut akan menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.


"Nanti bagi daerah-daerah, apakah provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di MK, bisa kemudian melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," imbuhnya.


Ia menjelaskan bahwa jika ada perkara yang diregistrasi dan harus diperiksa melalui persidangan di MK, tahapan tersebut belum dapat dilaksanakan. Karena itu, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu mendapatkan pengakuan dalam arti suara.


"Ini yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," pungkasnya.


Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.


Jadwal tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


KPU menjelaskan, tahapan awal Pilkada 2024 yang perlu dipersiapkan adalah terkait pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.


"Jadi untuk pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada lebih simpelnya, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Selasa (27/2/2024).