Tahun 2016, Baznas, NU, Muhammadiyah Optimalisasi Dana Zakat
NU Online · Ahad, 29 Mei 2016 | 13:03 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhamadiyah menandatangani kesepakatan bersama untuk menjadikan tahun 2016 menjadi Tahun Kebangkitan Zakat Indonesia. Tiga pihak ini sepakat dalam menangani dan menyalurkan dana umat dengan melakukan optimalisasi zakat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pengumpulan Zakat Baznas Mohd Nasir Tajan saat menyampaikan materi dalam kegiatan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) NU Care-Lazisnu yang digelar di Grand Cempaka Hotel, Jakarta. Jum'at (27/5).
"Dua hari yang lalu Baznas, PBNU, PP Muhamadiyah menandatangi kesepakatan bahwa tahun 2016 ini adalah tahun kebangkitan zakat Indonesia," tegasnya di hadapan para pengurus Lazisnu se-Indonesia.
Melalui zakat, lanjut dia, masalah kemiskinan yang melanda umat Islam di Indonesia bisa teratasi atau minimal bisa meningkat dari yang tadinya di bawah garis kemiskinan menjadi di atas garis kemiskinan sehingga kesejahteraan umat dapat terwujud.
Ditambahkannya, dalam regulasi telah diatur bahwa zakat mesti disalurkan melalui Lazis. Untuk itu ia mengumpamakan orang yang menyalurkan zakat secara mandiri seperti orang yang punya kewajiban bayar pajak 10 juta namun disalurkan secara pribadi. Meskipun uang itu disalurkan untuk memperbaiki jalan umum, membangun fasilitas umum, atau kepentingan publik lainnya, orang tersebut belum dihitung melakukan pembayaran pajak.
"Walaupun dia sudah mengeluarkan uang 10 juta, tetapi karena uang itu tidak masuk melalui rekening Dirjen Pajak, maka ia tetap belum tercatat membayar pajak," katanya.
Selain itu, Nasir pun menceritakan bahwa Sudan memiliki pendapatan per kapita dua kali lipat di bawah Indonesia, namun berhasil mengelola zakat dengan baik. Karenanya para mustahik di sana tidak perlu bingung dengan biaya kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya, karena semuanya sudah disiapkan melalui dana zakat.
"Walaupun Sudan negara miskin, tapi melalui gerakan zakat ini bisa dikatakan orang miskin di Sudan lebih bahagia dibandingkan orang miskin di Indonesia," ujarnya.
Ia pun mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang memunyai beberapa fungsi di antaranya adalah bisa dijadikan sebagai salah satu persyaratan daftar tunggu ibadah haji. Karena dalam rukun Islam ibadah haji berada dalam urutan terakhir setelah zakat dan puasa.
"Melalui NPWZ ini orang yang sedang di luar kota bisa bayar zakat kepada Baznas atau melalui Lazis yang ada di wilayah domisili tempat tinggalnya. Dengan begitu para muzakki tidak perlu bayar dua kali," ujarnya.
Selain itu, Baznas akan membuat kode etik untuk Lazis, di antaranya adalah Lazis bersedia untuk diaudit. Lazis diharuskan menyalurkan zakat di sekitar lokasi tempat diambilnya zakat tersebut. Dengan kata lain “Di mana diambil, di situ di salurkan”. Ini dilakukan agar Lazis bisa berkompetisi dengan sehat. (Aiz Luthfi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua