Nasional

Tak Cukup Dipenjara, Harus Ada Hukuman Sosial untuk Mario Dandy agar Punya Empati

Ahad, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Harus Ada Hukuman Sosial untuk Mario Dandy agar Punya Empati

Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: twitter)

Jakarta, NU Online

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel turut menanggapi soal kemungkinan hukuman yang diterima oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor, David.


Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip itu menuturkan, apabila Dandy divonis bersalah, maka Dandy tidak cukup dikenakan hukuman penjara saja. Pasalnya, hukuman penjara tidak membuat Dandy jera dan melakukan aksi penganiayaan itu lagi.


"Saya mengusulkan agar tersangka Mario, tidak hanya dihukum badan (penjara), tapi juga ada hukuman sosial agar muncul empatinya, kepekaannya, sikap kebersahajaannya, perasaan menghargai terhadap sesama," ujar Reza dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).


Menurut Reza, sifat-sifat positif tersebut tidak bisa muncul jika Dandy hanya mendapat hukuman penjara. Dandy harus diberi kesempatan untuk melakukan pengabdian dan pelayanan masyarakat.


"Dengan cara seperti itu kita berharap yang bersangkutan bisa lebih rendah hati, menghargai orang lain, dapat mengendalikan emosi, sikap sok-sok koboi bisa berkurang," jelas Reza.


Sebelumnya, Ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf kepada David, keluarga besar Jonathan Latumahina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.


Permohonan maaf itu disampaikan karena kelakuan putranya yang telah mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam bagi David.


Ia juga mengakui bahwa tindakan Mario Dandy Satrio yang kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 


Proses hukum tetap berlanjut

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat Habib Abdul Qodir mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora putra kader Ansor Jonathan Latumahina.


Meski Rafael telah meminta maaf berkali-kali dan mengakui perbuatan anaknya yang melakukan aksi keji kepada David itu, tetapi pihak LBH Ansor yang menjadi institusi pendamping hukum dari Jonathan Latumahina tetap melanjutkan proses hukum.


Hal yang sama diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaman Moh Mahfud Md. Ia menegaskan, di dalam hukum pidana tak mengenal kata damai dan maaf.


"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," jelasnya melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd. 


Mahfud menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy harus diproses hukum dan hukum administrasi mewajibkan agar pejabat yang memiliki anak gemar bergaya hidup mewah harus diperiksa. 


"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tutur Mahfud.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad