Nasional

Tak Mau Pulang ke Tanah Air, LPDP Bakal Tagih Beasiswa Kuliah 100 Persen

Sab, 6 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Tak Mau Pulang ke Tanah Air, LPDP Bakal Tagih Beasiswa Kuliah 100 Persen

Ilustrasi penerima beasiswa.

Jakarta, NU Online

Saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial terkait sejumlah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tak mau pulang ke Tanah Air karena lebih merasa nyaman di luar negeri.

 

Ramainya perbincangan tentang para penerima beasiswa LPDP ini setelah viral sebuah percakapan tentang penerima beasiswa yang merasa tidak berhutang pada negara sehingga tidak ada kewajiban pulang.


"Maaf-maaf saja, uang negara kan dari kita juga. Saya pribadi tidak merasa berutang. Kita juga bayar pajak," Dessy Rosalina salah satu penerima Beasiswa LPDP dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/8/2022).


Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso pun merespon hal ini. Ia menegaskan bahwa penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.


“Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” tegasnya dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2022).


Sanksi yang akan diterima diantaranya menurut Dwi adalah pengembalian dana beasiswa dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani. Sehingga ia mengingatkan penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri.


Berdasarkan aturan yang ada, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.


Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.


Pertama berupa surat peringatan. Penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.


Ketentuan ini tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihak LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad