Nasional

Tanggapan Mahfud MD atas Kasus Baiq Nuril

NU Online  ·  Senin, 19 November 2018 | 18:00 WIB

Tanggapan Mahfud MD atas Kasus Baiq Nuril

Foto: Instagram @mohmahfudmd

Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD ikut angkat bicara soal kasus hukum Baiq Nuril Maknun yang divonis enam bulan penjara akibat merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. 

Menurut Mahfud MD, pengadilan memang menegakkan hukum formal, akan tetapi ia tidak menegakkan keadilan substansial.

“Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial),” kata Mahfud di akun Instagramnya, Senin (19/11), menjawab pertanyaan dari seorang warganet, @BUDIYANTO250764.

Sebagaimana mana diketahui, Baiq Nuril Maknun adalah mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Ia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram pada 2017 lalu.

Sebelumnya, kasus Baiq Nuril mendapat keringanan dan menjadi tahanan kota manakala kasusnya tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Bahkan, hakim dinyatakan tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa. 

Keadaan berubah ketika majelis kasasi di MA memvonis Baiq Nuri hukuman penjara. Baiq Nuril dijerat UU ITE karena dinilai telah menyebarkan rekaman mesum tersebut. Baiq terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016. Hukumannya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung Negeri RI menunda eksekusi Baiq Nuril Makmun karena polemik persepsi keadilan yang terus berkembang di masyarakat. Di samping itu, Baiq juga mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi. (Red: Muchlishon)