Nasional

Tanggapi SE Menag 11/2023, Gus Yahya: Ibadah Harus Boleh di Mana Saja

Sel, 28 November 2023 | 19:00 WIB

Tanggapi SE Menag 11/2023, Gus Yahya: Ibadah Harus Boleh di Mana Saja

Ketum PBNU saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Park Hyatt, Jakarta, pada Senin (27/11/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.


Ia menegaskan bahwa prinsip dasar beribadah adalah boleh dilakukan di mana saja dan tidak boleh ada yang melarang.
 

“Orang ibadah itu boleh di mana saja, harus boleh ibadah di mana saja, harus,” kata Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Park Hyatt, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
 

Gus Yahya menambahkan, kebebasan beribadah adalah hak yang tidak boleh dilarang dari setiap individu. 


“Tidak boleh dilarang, ibadah untuk agama manapun harus boleh itu prinsipnya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
 

Seperti diketahui, SE yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadah sementara.
 

Sebelumnya, Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bentuk perhatian Menteri Agama dalam memfasilitasi tiap-tiap umat beragama.
 

“Terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama,” kata Wibowo.
 

Menurutnya, SE itu menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag juga hadir memfasilitasi umat dalam menjalankan ibadah, utamanya bagi mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
 

“Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” papar dia.
 

Surat Edaran tersebut memuat panduan mengenai pemohon, persyaratan, durasi penggunaan, sarana peribadatan, masa berlaku, dan koordinasi pemanfaatan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai rumah ibadah sementara.
 

Surat  itu dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
 

“Bahwa terdapat umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman karena belum tersedia rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, atau sebab lain,” demikian bunyi salah satu butir latar belakang pada surat tersebut.