Nasional

Terima Tempel Poster Caleg, Bajaj Dibayar Rp75 Ribu Per Bulan

Kam, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB

Terima Tempel Poster Caleg, Bajaj Dibayar Rp75 Ribu Per Bulan

Salah satu bajaj di Jakarta dengan tempelan poster caleg, Rabu (20/12/2023). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Musim kampanye pemilu 2024 sudah masuk hari ke-23 sejak dimulai pada 28 November 2023. Para calon legislatif (caleg) berduyun-duyun menempelkan foto, nama, dan nomor urut pencalonan di tempat-tempat yang diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. 


Selain memasang baliho dan memaku poster di pohon-pohon, para caleg juga memasang poster-poster kampanyenya di tubuh (body) alat transportasi publik, salah satunya Bajaj Bahan Bakar Gas (BBG).


Transportasi beroda tiga dan berwarna biru yang sering berkeliaran di jalanan kota Jakarta itu nampak berbeda dari kendaraan pada umumnya karena terdapat poster caleg. Berapa para caleg harus merogoh kocek untuk mengiklan di Bajaj?


Salah satu supir dan pemilik bajaj Zaenal Hamid mengaku, dirinya bukan simpatisan dari caleg tersebut. Namun, si caleg menitipkan kepadanya dengan membayar uang Rp75.000 per bulan.


"Saya bukan simpatisan, ini sih yang saya tahu dibayarkan secara bulanan, per bulannya Rp75.000 dengan perjanjian sampai Februari (pemilu usai)," kata Zaenal saat ditemui NU Online di depan Rumah Sakit Gatot Subroto, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023) siang.


Pria asal Padang, Sumatera Barat itu menjelaskan kembali soal banyaknya poster yang dapat ditempel di bajaj miliknya. Ia mengaku dari biaya Rp75.000 per bulan itu dapat ditempelkan secara keseluruhan badan bajaj tersebut. "Biaya segitu untuk seluruh body bajaj saya, tidak ada pembatasan. Bebas saja," kata dia.


Zaenal tidak keberatan dengan biaya iklan yang digelontorkan caleg tersebut. Walau terkesan sangat murah, ia menyadari bahwa bayaran itu hanya untuk uang hiburan. "Ya itu kan hanya untuk biaya sambilan saja, jadi biasa-biasa aja," jelas Zaenal.


Di samping Zaenal terdapat rekan seprofesinya yaitu Burhan, saat dilihat bajaj miliknya tidak dipasangkan iklan kampanye para caleg. Burhan mengatakan bahwa bajaj miliknya tidak ingin terkesan compang-camping akibat poster yang tidak beraturan itu.


"Gimana ya mas, soalnya aku pribadi emang tidak mau saja. Bukannya tidak butuh uang, tapi sepertinya itu tidak perlu saya lakukan dan tidak terlalu penting," katanya saat ditanya NU Online saat menunggu penumpang di depan Rumah Sakit Salemba St. Carolus, Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023) siang.


Perizinan periklanan menurut Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur masalah yang menyangkut iklan pada pasal 8-17. Pelarangan produksi dan perdagangan tidak sesuai janji tertuang pada Pasal 8 ayat (1) huruf f yang berisikan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.


Terkait pelarangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan secara tidak benar Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.


Kemudian pelarangan menyajikan informasi tidak benar atau menyesatkan (Pasal 10), pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.


Selanjutnya terdapat juga pelarangan mengiklankan dengan harga atau tarif khusus yang tidak dilaksanakan (Pasal 12), yang berisikan pelaku usaha dilarang mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud melaksanakannya.


Terakhir terkait pelarangan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen (Pasal 17) yang berisikan pelaku usaha dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen, memuat informasi yang keliru, tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian, mengeksploitasi kejadian atau seseorang, dan melanggar etika dan ketentuan perundang-undangan.