Nasional

Terkait Ganja Medis, Ketua PBNU Ingatkan Jangan Sampai Bawa Mudharat

Kam, 30 Juni 2022 | 16:00 WIB

Terkait Ganja Medis, Ketua PBNU Ingatkan Jangan Sampai Bawa Mudharat

Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengingatkan bahwa legalisasi ganja untuk tujuan medis perlu pengawasan ketat oleh dokter. Jangan sampai nantinya berlebihan dan menimbulkan kemudharatan.


“Penggunaan ganja untuk tujuan medis harus berdasarkan saran dokter ahlinya. Penggunaan obat ganja ini tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pasien yang lebih besar,  misalnya, kecanduan penggunaan obat narkotika,” kata Gus Fahrur, sapaan karibnya, kepada NU Online, Kamis (30/6/22).


Seperti diketahui, dalam dosis berlebih penggunaan ganja bisa memberikan efek ketergantungan dan halusinasi. Itu sebabnya, kata Gus Fahrur, penggunaan ganja medis harus sangat ketat oleh dokter yang meresepkannya.


“Perlu regulasi yang mengatur keamanan penggunaan ganja tersebut,” katanya lagi.


Yang perlu diperhatikan lagi, lanjut dia, penggunaannya yang tidak boleh sembarangan. Artinya, boleh digunakan ketika situasi sudah darurat dengan catatan tidak ada obat selain itu.


“Bahwa kebutuhan pasien akan ganja itu sudah mencapai titik sangat diperlukan. Obat ini harus digunakan secara khusus, jika sulit mendapatkan obat lainnya,” terang dia.


Pasalnya, jelas dia, meski ganja bisa digunakan untuk terapi obat tapi bukan yang terbaik dan utama. Sehingga untuk memastikan keamanannya perlu pertimbangan yang tepat dan matang.


“Untuk menghindari dampak lain yang lebih merugikan, perlu dipertimbangkan dengan betul,” jelas Gus Fahrur.


Senada dengan Gus Fahrur, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi juga menyampaikan bahwa legalitas ganja untuk medis perlu dikaji secara serius.


“Ya, terkait itu harus di-bahtsul masail-kan dulu. Tidak boleh gegabah,” katanya.


Polemik ganja medis yang tengah ramai ini juga ditanggapi Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin dengan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait ganja untuk kebutuhan medis agar tidak menimbulkan mudharat.


”MUI ada keputusannya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Tapi untuk masalah kesehatan itu, MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," kata Kiai Ma'ruf dalam keterangannya beberapa waktu lalu.


“Fatwa ini dibuat agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan kemudharatan,” sambungnya.


Wacana legalisasi ganja medis untuk kepentingan pengobatan muncul usai seorang ibu bernama Santi Warastuti, menyuarakan aspirasinya di acara Car Free Day DKI Jakarta, meminta pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin