Nasional KONGRES XX IPNU - KONGRES XIX IPPNU

Terkait Peremajaan Usia IPNU-IPPNU, PBNU: Kebutuhan Kaderisasi dan Dilaksanakan Bertahap

Sen, 15 Agustus 2022 | 04:00 WIB

Terkait Peremajaan Usia IPNU-IPPNU, PBNU: Kebutuhan Kaderisasi dan Dilaksanakan Bertahap

Ketua PBNU H Ishfah Abidal Aziz saat menyampaikan penjelasan mengenai peremajaan usia IPNU dan IPPNU pada Kongres XX IPNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (14/8/2022) malam. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Wacana peremajaan usia anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang semula maksimal 27 tahun menjadi maksimal 24 tahun menjadi bahasan serius di Kongres XX IPNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sejak Sabtu (14/8/2022) malam.


Beberapa peserta sidang yang tidak menyetujui peremajaan usia itu mengatakan, tidak semua wilayah atau cabang mudah dalam melakukan kaderisasi. Dikhawatirkan, peremajaan usia tersebut akan mempersulit kaderisasi, terutama dalam mencari pimpinan organisasi.


ā€œKami di Provinsi Bali susah untuk mencari kader,ā€ ungkap seorang peserta yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Bali, Jujun Juanda.


Isu usia tersebut memicu perdebatan yang cukup alot di Sidang Komisi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Bahkan, hingga Ahad (15/8/2022) malam, perdebatan antar peserta semakin memanas.


Menanggapi kondisi itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz yang hadir untuk menengahi forum mengatakan, berdasarkan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung, IPNU merupakan organisasi untuk pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun.


ā€œUsia (IPNU-IPPNU) itu berdasarkan ketentuan di ART (Anggaran Rumah Tangga) kita itu kan maksimal 27. Tetapi kemudian kita punya kebutuhan kaderisasi, kita harus mendekatkan IPNUā€“IPPNU kepada basisnya. Maka kita dorong kalau menjadi pengurus itu maksimal nanti 24, selesai maksimal 27,ā€ terang pria yang akrab disapa Gus Alex itu.


Wacana peremajaan usia itu, kata Gus Alex, sudah berkembang di Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 28 Februari 2019 lalu. Hasil Munas-Konbes tersebut menjadi rekomendasi dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun hasilnya tidak disetujui. ā€œ(Peremajaan) usia 24 ini sudah menjadi keputusan PBNU melalui Konbes 2022,ā€ terangnya.


Terkait kekhawatiran peserta dari daerah tertentu yang susah dalam mencari kader, Gus Alex menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam implementasi peraturan terkait usia itu. Di samping itu, peraturan tersebut juga nantinya dilaksanakan secara bertahap.


ā€œAturan ini tidak mungkin dilaksanakan secara mutlak, langsung sekaligus, tidak mungkin. Ada proses bertahap yang kita lakukan. Ada wilayah (atau) cabang yang butuh kekhususan, butuh pengecualian, maka perlu asesmen pendampingan, dan seterusnya yang harus kita lakukan,ā€ tandas Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia itu.


Lebih dari itu, ia berharap agar Kongres menjadi momentum yang produktif, konstruktif, dan menjadi media untuk membangun kebersamaan.


ā€œKita berharap agar momentum Kongres ini menjadi media untuk membangun satu-kesatuan gerak dan langkah sehingga IPNU ke depan, IPPNU ke depan menjadi ujung tombak kaderisasi NU di seluruh wilayah dan cabang,ā€ pungkasnya.


Kontributor: Muhammad Fajar Sodik
Editor: Syakir NF