Nasional

Terorisme Kembali Marak, Lakpesdam PBNU Dorong 5 Hal Ini

Sen, 14 Mei 2018 | 03:10 WIB

Terorisme Kembali Marak, Lakpesdam PBNU Dorong 5 Hal Ini

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad

Jakarta, NU Online
Maraknya aksi terorisme yang menewaskan puluhan orang tak berdosa di sejumlah tempat memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak. Bahkan, eskalasinya masih berlanjut di tempat-tempat lain.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU H Rumadi Ahmad menyatakan sikap tegasnya dalam lima poin.

“Lakpesdam PBNU mengutuk keras tindakan terorisme di sejumlah gereja di Surabaya. Polri menginformasikan, tindakan itu dilakukan satu keluarga yang merupakan returnee dari Syiria,” ujar Rumadi dalam keterangan tertulisnya kepada NU Online, Senin (14/5) di Jakarta.

Berikut lima poin sikap tegas Lakpesdam PBNU terkait markanya aksi terorisme:

1. Orang-orang yang pernah bergabung dengan ISIS di Syria dan kini pulang ke Indonesia nyata-nyata sudah menjadi ancaman serius. Keberadaan mereka, cepat atau lambat, akan menjadi duri dan terus menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia. Sementara itu, negara --terutama Polri-- tidak bisa melakukan tindakan apapun karena tidak ada payung hukum yang secara efektif bisa menjerat mereka.

2. Pengesahan revisi UU Terorisme yang memberi kewenangan kepada Polri untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang nyata-nyata bergabung dengan organisasi terorisme menjadi sangat penting. Para politisi di DPR yang membahas revisi UU Terorisme harus lebih serius untuk menutup semua celah tumbuhnya terorisme, termasuk ujaran kebencian di ruang publik yang bisa menjadi benih radikalisme dan terorisme.

3. Politisi DPR jangan menjadikan isu terorisme hanya sebagai dagangan politik elektoral, apalagi dikaitkan dengan kontestasi perebutan kekuasaan 2019. Mestinya semua elemen bangsa bersatu pada saat-saat seperti ini, bahu-membahu untuk melawan terorisme. DPR harus lebih serius menyelesaikan revisi UU Terorisme.

4. Kalau revisi UU terorisme di DPR tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat karena berbagai kepentingan yang ada di dalamnya, kami mendorong presiden agar mengeluarkan Perppu agar persoalan-persoalan yang sangat mendesak dalam penanggulangan terorisme ada payung hukum. Perppu menjadi jalan terakhir jika memang DPR tidak bisa diharapkan kinerja cepatnya dalam menyelesaikan revisi UU Terorisme.

5. Mari kita tunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yg kuat dan beradab. Kita tidak akan pernah tunduk pada kekuatan jahat terorisme. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, bukan penebar teror dan kebencian.

(Fathoni)