Nasional

Tips Hindari Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas

NU Online  ·  Rabu, 28 April 2021 | 17:30 WIB

Tips Hindari Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas

Ilustrasi alat rapid test antigen. (Foto: gov.mt)

Jakarta, NU Online

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dr Makky Zamzami memberikan tips kepada masyarakat agar menghindari penggunaan brush rapid antigen yang sudah dipakai atau bekas, seperti yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/4).


Menurutnya, penggunaan alat  seperti itu mungkin saja terjadi karena banyak keperluan, sehingga terkadang ada banyak oknum yang menyalahkan kepentingan. Karena itu, tips pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kehati-hatian dan tidak mudah menerima begitu saja, alat yang digunakan tenaga medis untuk melakukan pengecekan.


“Semakin banyak keperluan, terkadang ada banyak oknum-oknum yang menyalahkan kepentingan. Alatnya bekas, saya pikir kita harus mengecek kehati-hatian, jadi jangan menerima dengan begitu saja oleh tenaga medis,” katanya, saat ditemui di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Rabu (28/4).  


Jika masih ragu, Makky memberikan tips yang kedua yakni bertanya. Beberapa pertanyaan yang bisa diajukan terkait nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, sebagai izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) atau nomor AKL. 


“Jadi ditanyakan dulu merknya apa, terus tanya apakah sudah ada registrasi dari Kemenkes atau belum. Kalau dari lokalnya ada AKD atau AKL, nomornya ada kalau sudah terdaftar,” terang Lembaga Kesehatan (LK) PBNU ini. 


Tips terakhir atau cara ketiga yang harus dilakukan adalah harus memastikan alat rapid test antigen itu dirobek di hadapan pasien atau peserta pengecekan Covid-19. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa alat tersebut tidak disalahgunakan karena masih baru, bukan bekas.


“Jadi kita pastikan alat itu dirobeknya di depan kita. Karena setiap satu alat antigen itu kan dibungkus, jadi kita pastikan itu dirobek di depan kita, sehingga kita memastikan itu baru, bukan bekas,” tuturnya. 


Sebelumnya, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, pada Selasa (27/4).


Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan terhadap oknum petugas layanan rapid test dari PT Kimia Farma Tbk.


Sehari setelah penggerebekan itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengeluarkan pernyataan resminya. Ia mendukung sepenuhnya tindakan investigas yang dilakukan pihak berwajib terhadap kasus tersebut. 


Adil mengungkapkan kekecewaannya karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum itu dinilai sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan (standar operasional prosedur) SOP yang telah dibuat. Kasus itu juga dinilai sebagai pelanggaran yang sangat berat. 


“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adil, dalam rilis resmi yang diterima NU Online, Rabu sore.


Ditegaskan Adil, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai perusahaan milik negara (BUMN) di bidang farmasi yang sudah sangat terkemuka karena telah berdiri sejak zaman Belanda. Karena itu, pihaknya ingin memberikan layanan dan produk yang berkualitas.


Atas kejadian itu, Kimia Farma mengaku akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Selain itu, akan dilakukan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan, sehingga kejadian di Bandara Internasional Kualanamu itu tidak terulang kembali.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad