Nasional HAJI 2023

Ubah Usulan BPIH Kemenag, Komnas Haji Nilai DPR Langgengkan Skema Ponzi

Kam, 16 Februari 2023 | 13:00 WIB

Ubah Usulan BPIH Kemenag, Komnas Haji Nilai DPR Langgengkan Skema Ponzi

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, NU Online

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.


Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen. Maka, total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun.


Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa kejelian Panja Komisi VIII DPR RI untuk melakukan koreksi terhadap besaran BPIH patut diapresiasi dengan menekan biaya penerbangan, masyair, dan konsumsi.


Upaya tersebut, kata dia, dilakukan untuk melakukan penurunan cukup signifikan dari yang sebelumnya ditawarkan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH serta maskapai Garuda.


Namun, ia mengatakan bahwa keputusan DPR mengubah usulan BPIH oleh Kemenag sebelumnya dinilai melanggengkan skema ponzi biaya haji.


“Jika dicermati lebih seksama, keputusan di DPR tadi malam sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis,” ungkap Mustolih dalam keterangannya kepada NU Online, Kamis (16/2/2023).


Hal ini berbeda dengan apa yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag yakni rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909. Komposisi usulan Kemenag terdiri dari komposisi Bipih Rp69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.


Lebih lanjut, BPIH yang telah diputuskan di Komisi VIII DPR RI perlu juga diwaspadai. Ia menjelaskan, keputusan tersebut memang sedang berpihak kepada 202.000 jamaah haji regular yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2023. Yakni dengan menekan biaya pelunasan oleh jamaah yang lebih kecil dibanding usulan Kemenag.


“Bahkan bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut,” ucap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.


Namun, jamaah haji lunas tunda tahun 2022 kenakan biaya tambahan Rp9,4 juta, sementara untuk yang pelunasan bagi jamaah di tahun 2023 dikenakan biaya tambahan Rp23, 5 juta.


“Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang masa antreannya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat,” tutur Mustolih


Menurutnya, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak jamaah diambil lebih dahulu untuk menambal biaya jamaah haji pada tahun ini sebesar kurang lebih Rp 8 triliun atau 80 persen kepada 202.000 jamaah haji regular. Hal tersebut, seolah-olah membuat biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp40.237.937 juta per orang.


Ia kemudian membandingkan dengan 5,2 juta jamaah haji tunggu yang hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp2 triliun (20 persen) yang disalurkan melalui virtual account (VA). Jika di-breakdown nilainya, menelurkan angka Rp350 ribu per jamaah per tahun.


“Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 dimana BPIH harus mendapat persetujuan DPR,” kata dia.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin