Nasional

UN 2020 Dihapus, IPNU Desak Pemerintah Buat Aturan Teknis Standar Kelulusan

Sel, 24 Maret 2020 | 14:25 WIB

UN 2020 Dihapus, IPNU Desak Pemerintah Buat Aturan Teknis Standar Kelulusan

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. (NU Online)

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah yang menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani mengatakan keputusan tersebut sangat tepat di tengah wabah pandemik ini.

“Pemerintah sangat tepat untuk memberlakukan penghapusan UN mulai tahun ini mengingat bencana virus Covid-19 yang tengah mewabah ini,” katanya kepada NU Online pada Selasa (24/3).

Kesehatan pelajar, katanya, adalah nomor satu yang harus didahulukan dari apapun. Hal itu juga merupakan langkah lahiriyah atau ikhtiar untuk memutus persebaran virus tersebut. “Hal ini sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan para pelajar Indonesia dan memutus mata rantai virus corona,” ujarnya.

Sebab, di samping itu, mereka juga merupakan tunas-tunas bangsa yang kelak akan menjadi penerus pemimpin negeri ini. Hal ini harus disiapkan dengan betul-betul sehingga antisipasi untuk penjagaan kesehatan mereka memang harus dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP IPNU Mufarrihul Hazin menyampaikan bahwa keputusan meniadakan UN tahun ini harus segera dicari alternatif lainnya dalam pengambilan standar kelulusannya.

Jika pun harus menyelenggarakan Ujian Sekolah (US), tentu mesti dilakukan secara daring (online). Namun, sebagaimana kita ketahui bersama, katanya, hal tersebut akan sulit dilakukan di beberapa daerah karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh pelajar.

Oleh karena itu, nilai akumulasi dari rapot adalah hal yang sangat rasional dan paling memungkinkan untuk diambil sebagai standar kelulusan para pelajar saat ini. “Kalau memang sarana dan fasilitas tidak memadai, bisa dengan akumulasi nilai rapot,” ujar doktor pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya itu.

Namun, hal ini, menurutnya, perlu penjelasan rinci sehingga PP IPNU meminta agar pemerintah segera membuat aturannya secara detail. "PP IPNU mendesak Kemendikbud untuk segera membuat aturan teknisnya," pungkasnya.

Sebelumnya, rapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (23/3) malam menyepakati untuk menghapus UN tahun 2020. Hasil tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Hari ini, Selasa (24/3), Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicaranya Fadjroel Rachman telah memutuskan untuk menghapus UN Tahun 2020.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad