Jakarta, NU Online
Pelaku pembawa bendera berkalimat tauhid Uus Sukmana (US) membenarkan bahwa bendera yang dibawanya tersebut ialah bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Uus membawa bendera HTI tersebut dalam perhelatan Hari Santri 2018 di Garut, Senin (22/1) yang kemudian terjadi aksi pembakaran bendera HTI bawaan US oleh oknum anggota Banser.
Baca juga: Pembawa Bendera Mengakui yang Dibakar di Garut Itu Bendera HTI
Kepada pihak penyidik kepolisian, Uus mengaku bahwa bendera HTI yang dibawanya hasil membeli lewat online.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengungkakpan, berdasarkan keterangan dari Uus dirinya memperoleh bendera tersebut dengan membeli secara online melalui akun Facebook. Akun Facebook tersebut juga mengiklankan bahwa bendera yang dibeli Uus sebagai bendera HTI.
"Saudara Uus tahu bahwa bendera yang dibawa dan dikibarkan tersebut adalah bendera HTI," kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
"Yang bersangkutan memperoleh bendera itu beli online melalui Facebook yang diiklankan oleh akun facebook yang menyebut itu sebagi bendera HTI," lanjut Arief.
Berkenaan dengan itu, kata Arief mengungkapkan bahwa saat upacra Hari Santri Nasional hanya Uus saja yang mengibarkan bendera HTI.
Pasalnya, jauh sebelumnya telah diperingatkan oleh panitia penyelenggara Hari Santri bahwa dalam acara tersebut tidak dibolehkan membawa atribut selain bendera Merah Putih.
Untuk itu, kata Arief maka oknum Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi dan dimintai meningalkan bendera HTI yang dibawanya itu.
Kemudian, oknum Banser tersbut membakar bendera secara sepontan karena mengetahui bahwa itu merupakan bendera HTI ormas tang dilarang pemerintah. (Red: Fathoni)