Nasional

Wakaf Tak Cukup Hanya dengan Ikhlasnya Wakif

NU Online  ·  Kamis, 30 April 2015 | 03:01 WIB

Demak, NU Online
Di Indonesia wakaf sering menimbulkan persoalan lantaran belum tuntasnya urusan tak hanya dari segi agama tapi juga administrasi negara. Agar tak berujung sengketa di pengadilan, nadzir (pengelola harta wakaf) tak boleh hanya mengandalkan keikhlasan wakif (pemberi wakaf), tanpa dikuatkan dengan surat-surat yang sah.
<>
“Gara-gara ikhlas jangan sampai wakif menyerahkan pada nadzir tanpa ada bukti materiil atau hitam di atas putih  agar tujuan wakaf memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak H Muhamad Thobiq pada acara penyuluhan wakaf bagi ormas Islam oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Demak, Rabu (29/4) di Demak, Jawa Tengah.

Muhamad Thobiq menambahkan, banyak hambatan di lapangan soal penyertifikatan tanah di antaranya karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan, belum adanya sistem pendataan terpadu, dan terbatasnya jumlah bantuan sertifikasi tanah wakaf oleh instansi terkait.

Menurutnya, hal itu menjadi persoalan tersendiri bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dibentuk oleh kantor Kemenag. Maka dari itu, kata Thobiq, semua fihak harus turut bersinergi.

“Pengelolaan wakaf harus komperehensif dengan managemen yang modern, karena wakif banyak yang SDM (sumber daya manusia)-nya rendah. Makanya kami mengharap ormas Islam seperti NU dan Muhamadiyyah untuk bisa mendampinginya,” harap Thobiq.

Acara penyuluhan wakaf tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kabid Badan Zakat Dan Wakaf (Bazawa), Kanwil Provinsi Jawa Tengah H Ahyani, Ketua Asosiasi Nadzir yang juga mantan Kakankemenag Demak H Niam Ansori, serta peserta dari PCNU dan MWCNU, Muhamadiyah, dan ormas Islam lainnya di Kabupaten Demak. (A Shiddiq Sugiarto/Mahbib)