Nasional

Yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS Kemenag usai Lolos Seleksi Administrasi

Sel, 17 Desember 2019 | 09:00 WIB

Yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS Kemenag usai Lolos Seleksi Administrasi

Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Foto: kemenag.go.id)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada Senin (16/12) malam. CPNS di Kemenag termasuk salah satu yang paling banyak pelamarnya, mencapai lebih dari 200.000 orang.

Pelamar dapat mengakses pengumuman ini lewat portal SSCN, dengan login menggunakan akun masing-masing. Selain itu, pengumuman juga disampaikan di situs resmi dan akun media sosial Kemenag RI.

Kemenag melalui akun twitter resminya menegaskan, peserta yang berhasil lolos seleksi adminsitrasi akan menghadapi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun sebelum itu, disediakan waktu tiga hari bagi pelamar yang tidak lolos untuk memanfaatkan masa sanggah.

Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat melihat alasan ketidaklolosannya di portal SSCN. Mereka dapat menyanggah hasil yang sudah dikeluarkan melalui portal SSCN selama tiga hari seteleh pengumuman berlangsung.

Pelaksanaan SKD akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sebelum mengikuti tes SKD, pelamar harus mencetak kartu tanda peserta seleksi melalui akun SSCN.

Mengenai waktu pencetakan kartu, waktu pelaksanaan dan ketentuan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenag.go.id.

Informasi tersebut juga akan diumumkan melalui media sosial Kemenag: Instagram: @kemenag_ri/@cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI.

SKD akan mengujikan tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada CPNS 2019, ada 222.511 pelamar di Kemenag.

Para pendaftar ini akan memperebutkan 5.815 formasi, terdiri dari 2.131 formasi Dosen, 1.891 formasi Guru, 772 formasi Fungsional, 723 formasi Pelaksana, 151 formasi Penyuluh Agama, dan 151 formasi Penghulu.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon