Yayasan Kesejahteraan Muslimat NU Perkuat Lembaga dengan Legalisasi
-
Muhammad Syakir NF
- Kamis, 12 November 2020 | 08:45 WIB
Jakarta, NU Online
Yayasan Kesejahteraan Muslimat Nahdlatul Ulama (YKMNU) terus berupaya memperkuat kelembagaannya, salah satunya melalui legalisasi sehingga keabsahannya betul-betul dianggap sah negara.
Tidak hanya itu, Panti Asuhan di bawah YKMNU sudah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Kementerian Sosial RI, di antaranya Panti Asuhan Harapan Remaja Jakarta dan Seluruh Panti Asuhan Darul Hadlonah di Jawa Tengah.
Ketua YKMNU menyampaikan bahwa memang periode ini lebih mengajak kepengurusan di bawahnya untuk lebih memperhatikan legalitas kelembagaan.
Hal demikian demi menjaga lembaga tidak disalahgunakan, diselewengkan, atau diakui oleh pihak-pihak tertentu.
"Periode ini YKM NU Pusat mengajak Wilayah Cabang untuk menjaga dan mengelola layanannya lebih serius, memperhatikan aspek legalitas, memastikan akte kepemilikan tidak disalahgunakan atau diselewengkan," kata Ketua I YKM NU Pusat Fauziah M. Asim pada Rapat Pleno V dan Periodik VI Pimpinan Pusat Muslimat NU, Rabu (11/11).
Lebih lanjut, ia juga memaparkan rencana program kegiatan yang akan datang meliputi verifikasi dan validasi data layanan sosial, baik Panti Asuhan ataupun Panti Lansia, dan Layanan Kesehatan baik Rumah Sakit ataupun Klinik yang dimiliki YKM NU.
Selanjutnya, revitalisasi organisasi dan penguatan layanan sosial dan layanan kesehatan YKMNU. Hal itu perlu ditunjang dengan pelatihan untuk pengurus Panti Asuhan YKMNU dan tatanan di Era Pandemi Covid-19 serta pengadaan webinar Kurikulum Pembinaan Anak di Panti Asuhan YKMNU.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa legalisasi Panti Asuhan tidak perlu menggunakan Online Single Submission (OSS) mengingat bukan termasuk badan usaha.
"Jadi kalau pakai online single submission itu artinya ini masuk pada jenis usaha bisnis itu satu," katanya.
Bantuan Inkubator
Fauziah juga menyampaikan bahwa YKMNU Pusat telah mendistribusikan tujuh inkubator dan alat phototeraphy ke YKM NU Wilayah dan Cabang, yaitu (1) Kab. Bandung, Kab. Banjar, Kab. Tasikmalaya dan Kab. Garut di Jawa Barat; (2) Kab.Bulungan di Kalimantan Utara, (3) Kab. Tabanan di Bali, dan (4) Kab. Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat.
YKMNU Pusat juga telah menyiapkan enam inkubator dan alat phototeraphy (dalam tahap produksi) untuk dikirim ke YKMNU Wilayah dan Cabang yang siap menjalankan programnya, yaitu: Depok Jawa Barat, Pamekasan Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023