Nasional

Yenny Wahid: Sekularisme Tak Bisa Diterapkan di Indonesia

Kamis, 13 April 2017 | 10:01 WIB

Jakarta, NU Online
Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid mengatakan, pemisahan agama dan urusan-urusan dunia di ruang publik tidak akan bisa diterapkan di Indonesia karena Indonesia adalah negara dengan penduduk yang kental dalam beragama. 

“Tidak mungkin sekularisme diterapkan di sini. Kalau dilakukan, maka akan memberikan ruang kepada atheis,” kata Yenny dalam acara diskusi publik bertema Merawat Pemikiran Guru-guru Bangsa di Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut dia, praktik-praktik pemisahan agama dan urusan-urusan dunia di ruang publik secara murni itu tidak ada. Ia mencontohkan Negara Prancis yang terkenal keras dalam menerapkan sekularisme. 

Ia menuturkan, di Perancis agama dan urusan dunia benar-benar dipisahkan seperti tidak bolehnya salat di kantor, anak-anak sekolah tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama seperti jilbab dan lambang salib, dan menggunakan baju renang muslimah atau burkini juga menjadi masalah karena dianggap memamerkan agama di ruang publik. 

“Tapi kenyatannya di sana Hari Raya Natal masih dirayakan. Agama sudah masuk komersialisasi,” urainya. 

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena Negara-negara Barat memiliki trauma terhadap kekuatan gereja pada zaman dahulu yang menyebabkan perang saudara berkepanjangan dan menelan jutaan korban. 

Adapun Indonesia, Yenny menilai, hubungan antara agama dan negara itu baik-baik saja di dalam sejarahnya. Baginya, saat ini Indonesia sudah memiliki formula yang baik dalam hubungan agama dan negara. 

“Ada ruang untuk orang menampilkan identitasnya di ruang publik. Ini formula ajaib Pancasila yang harus dijaga. Orang (negara) lain masih mencarinya,” terangnya.

Ia menyatakan, agama itu sudah menjadi bagian dan menjadi kekuatan dari Indonesia. Maka dari itu, ia menilai, sekularisme murni tidak akan pernah bisa diterapkan di negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia ini.

“Sekularisme murni tidak akan bisa diterapkan di Indonesia,” tukasnya. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)