Oleh: Ema Mukarramah
Adakah ajaran agama di dunia yang memperbolehkan seseorang melakukan kekerasan seksual kepada orang lain? Tidak perlu membuka semua kitab suci untuk mengatakan tidak. Pada prinsipnya, agama datang ke dunia mengajakan kebaikan dan menyuruh umatnya menjauhi perbuatan tercela dan dilarang.
Demikian pula agama Islam. Tidak perlu menunggu khatam Al-Qur'an untuk mengatakan bahwa Islam memerintahkan umatnya berbuat kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Islam, sebagai agama rahmatan lil álamin, bahkan datang untuk mengangkat harkat dan martabat semua manusia dan melindungi manusia yang direndahkan dan dizalimi oleh kelompok manusia lainnya.
Korban yang Terzalimi
Korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya, ia dizalimi oleh pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Perbuatan kekerasan seksual terhadap korban menghancurkan hidup dan masa depan korban. Korban dapat mengalami trauma, depresi berkepanjangan, penderitaan psikis yang berat, ketakutan jika bertemu pelaku, dan berbagai gangguan lainnya yang akan membahayakan kesehatan mentalnya. Itu adalah dampak yang dialami korban secara psikis. Belum lagi dampak fisik, berupa luka, memar, sesak nafas, nyeri saat buang air, alat kemaluan bernanah, pendarahan dari alat kelamin, hingga terhinggap penyakit kelamin.
Korban juga dapat mengalami dampak seksual, seperti ketakutan untuk berhubungan seksual dengan pasangan, atau memilih menghindari ikatan perkawinan agar tidak perlu berhubungan seksual, atau berbalik menjadi pelaku yang menjadikan orang lain sebagai korbannya.
Apabila korban berusia sekolah, tidak jarang korban justru dikucilkan dari sekolah, dikeluarkan, atau diminta berhenti sekolah. Apa akibatnya ketika korban tidak lagi mengakses pendidikan? Ya, tentu saja kemiskinan dan lingkaran kemiskinan yang pada akhirnya membuat bangsa ini kehilangan kesempatan menambah kuantitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era teknologi yang makin pesat ini. Apabila kekerasan seksual itu mengakibatkan kehamilan, korban malah distigma karena punya anak di luar kawin, padahal akses untuk aborsi aman bagi korban juga tidak dengan mudah ia dapatkan. Ada pula korban yang bunuh diri atau akhirnya meninggal dunia karena tidak tahan dengan derita yang harus ditanggungnya.
Selain itu, masyarakat juga masih cenderung menyalahkan korban, namun sebaliknya tidak menjatuhkan stigma kepada pelaku. Rasa malu dan aib lebih banyak ditimpakan kepada korban daripada pelaku. Padahal, pelaku itulah yang kehilangan keimanannya karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Deretan dampak yang dialami korban kekerasan seksual bukan cerita fiktif. Ingat, jangan menunggu diri anda menjadi korban untuk mengetahui betapa menderitanya korban kekerasan seksual! Bagi yang pernah mendengar cerita dari pendamping korban atau korban itu sendiri, dampak kekerasan seksual sungguh tak terlukiskan, ditambah lagi kesulitan korban yang harus menanggung dan mengatasinya seorang diri. Apalagi mereka yang berada di pelosok yang jauh dari jangkauan para pendamping korban dan lembaga pengada layanan yang sukarela mendedikasikan dirinya untuk mendampingi korban.
Dari uraian di atas, tidaklah keliru apabila disimpulkan bahwa korban kekerasan seksual adalah orang yang teraniaya, ia membutuhkan pertolongan karena ia tergolong dalam kelompok orang yang lemah dan dilemahkan (mustadháfin) akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Sampai di sini, jika ada yang tidak setuju, tidak perlu berdebat di sini, silahkan datang langsung ke lembaga penyedia layanan di daerah masing-masing dan jadilah pendamping korban walaupun hanya dalam sehari saja.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Di sinilah kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hadir. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur norma yang mewajibkan negara menyediakan pemulihan bagi korban kekerasan seksual agar korban mampu kembali bangkit dan berdaya mengambil keputusan dan melanjutkan kehidupan. Pemulihan bagi korban harus dilakukan tanpa terkecuali, baik korban perempuan atau laki-laki.
Selain itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengatur norma yang mempidanakan 9 jenis kekerasan
seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Selama ini, pendamping korban atau lembaga pengada layanan bekerja memulihkan korban secara swadaya dan dukungan yang kurang maksimal. Melalui kehadiran RUU ini, negara harus memfasilitasi penyelenggaraan pemulihan korban sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara mewujudkan hak atas rasa aman dan hak setiap orang untuk terbebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemulihan kepada korban laki-laki, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, melalui RUU ini juga akan dilakukan untuk memutus kecenderungan korban bertransformasi menjadi pelaku.
Islam hadir untuk memberikan pertolongan kepada orang yang teraniaya. Jaminan dalam Al-Qur'an (Annisa: 148) yang menjamin doa orang yang teraniaya akan didengar Allah SWT adalah isyarat kepada umat manusia untuk tidak membiarkan terjadinya kezaliman menimpa sesama manusia lainnya. Orang yang teraniaya adalah orang yang membutuhkan pertolongan, apabila Allah SWT saja sudah menjamin akan menolongnya dengan mengabulkan doa yang ia panjatkan, tentu tidak pantas apabila sesama manusia mendiamkan saja tanpa memberikan pertolongan untuk meringankan penderitaan korban.
Pemulihan korban kekerasan seksual dan pengaturan 9 jenis kekerasan seksual yang menjadi materi muatan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, selaras dengan spirit Islam untuk menghadirkan pertolongan kepada orang yang teraniaya, yaitu korban kekerasan seksual. Kecuali kalau ada yang ingin mengatakan bahwa Islam akan berpihak kepada pelaku kekerasan seksual dan mengabaikan korban, silahkan untuk tidak setuju dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Penulis adalah lulusan Pesantren Darut Tafsir, Bogor, menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.