Sensus penduduk yang dilakukan BPS pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang menganut agama Islam mencapai 97% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Hal ini tentunya menjadi hal yang harus diperhitungkan ketika membicarakan tentang jual beli, karena berbicara tentang jual beli berarti berbicara tentang pelaku jual beli baik itu penjual ataupun pembeli.<>
Yah, jumlah mayoritas penduduk muslim di Indonesia mengharuskan segala yang berkenaan dengan jual beli di Indonesia harus disesuaikan dengan “aturan-aturan” yang menjadi pegangan hidup mereka. Dengan kata lain, jika pelaku pasar tidak mengindahkan hal tersebut tentu target dalam bisnis mereka tidak akan bisa dicapai dengan mudah, atau jika pun tercapai maka tidak akan seperti ketika mengindahkan hal tersebut.
Pun begitu pada tren jual beli yang mulai menjadi primadona sejak masyarakat kita sudah tidak awam dengan internet. Tren internet yang menjadi daya tarik yang luar biasa di masyarakat melahirkan tren Jual beli tanpa ada tatap muka yang kemudian populer dengan istilah Jual Beli Online.
Bukan tanpa alasan kenapa tren jual beli Online begitu cepat memasyarakat. Sifat orang indonesia yang betah berlama-lama di depan komputer dan atau gadget yang terhubung dengan internet ditambah dengan label “suka belanja” menjadi alasan utama tren ini maju pesat dan mungkin akan mengalahkan jual beli manual (langsung).
Apalagi, kenyataan menunjukkan bahwa jual beli online lebih memudahkan calon pembeli untuk berlama-lama memilih barang yang hendak dibeli dibanding ketika memilih di toko langsung yang biasanya sering terganggu dengan sikap aktif para pelayannya disamping juga mengurangi biaya lain-lain ketika berbelanja ke mall semisal yang membutuhkan mampir ke penjual makanan dan minuman.
Melihat pasar yang bergairah, langsung saja raksasa-raksasa E-Commerce (penjual online) dunia berbondong-bondong masuk ke pasar indonesia. Sebut saja Amazone, Lazada, Zalora dan sejumlah situs penjual online mulai menguasai pasar Online di Indonesia berharap bisa mendulang untung dari tren ini.
Prinsip Islam dalam E-Commerce
Sebenarnya prinsip islam sangat luwes dalam berjual beli, meski untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak islam menerapkan syarat-syarat yang bisa mencegah adanya kerugian dari kedua pihak tersebut. Tidak adanya unsur penipuan dan kerelaan dari kedua belah pihak menjadi garis besar prinsip jual beli dalam islam yang diharapkan bisa menjadi garis-garis yang jelas sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.
Jual beli online sendiri kalau melihat aturan-aturan tertulis dalam fiqh Islam lebih menunjuk kepada istilah As- Salam yang berarti memesan barang. Sehingga yang terpenting dalam hal ini adalah kejelasan barang yang dijual-belikan, entah itu bahan, kualitas, dan spesifikasi lain yang bisa menjelaskan kepada calon pembeli untuk memastikan barang yang akan dia beli sesuai dengan yang diinginkannya disamping kejelasan kapan barang akan sampai kepada pembeli.
Nabi Muhammad SAW sendiri ketika datang ke Madinah dan mendapati masyarakatnya melakukan As –Salam kemudian beliau bersabda “Barang siapa melakukan akad salam terhadap sesuatu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
Nah mungkin hal itulah yang dimanfaatkan betul dan dijadikan acuan oleh Lazada sebagai Situs E-Commerce pelaku jual beli online dalam melebarkan sayap di Indonesia. Barang yang dijual betul-betul dijelaskan dengan detail dan dengan gambar yang betul-betul sesuai dengan keadaan semestinya di tambah layanan cash on delivery (bayar di tempat) menjadikan situs ini menjadi situs terpercaya sehingga masyarakat yang asalnya masih takut dengan jual beli Online menjadi terbiasa dan malah lebih enjoy dengan hal ini.
Yah, dengan adanya layanan COD, masyarakat yang semula alergi dan takut melakukan transaksi online karena pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mencoba mengambil untung, akhirnya malah menjadi kecanduan dan selalu melakukan transaksi online dalam hidupnya.
Ekonomi Indonesia dan Jual beli Online
Iklan Telkomsel dengan desa internet yang pada prinsipnya menghendaki masyarakat menggunakan internet untuk kemajuan ekonomi indonesia sebenarnya sudah dari dulu didengung-dengungkan oleh banyak kementerian kita baik itu Kementerian perdagangan, Kementerian Pariwisata juga kementerian Komunikasi dan Informatika, meski memang sampai sekarang entah karena apa belum terwujud dengan maksimal di masyarakat.
Sebenarnya, jika pemerintah kita betul-betul menghendaki kemajuan perdagangan online lokal, dunia dan khususnya indonesia sebenarnya bisa menjadi pasar yang besar yang nanti bisa menjadi pijakan untuk memajukan ekonomi masyarakat.
Nah, jika hanya menganjurkan dan tidak menjembatani dengan langkah-langkah kongkrit bukan tidak mungkin pemodal-pemodal besar (luar negeri) jugalah yang menjadi pihak yang memonopoli dan meraup keuntungan dari semua ini dan tentunya hanya sedikit menguntungkan masyarkat kita.
Langkah kongkrit yang bisa diambil pemerintah menurut saya sendiri bisa dengan menggandeng dua komunitas besar Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk menciptakan jaringan Perdagangan Online dengan banyaknya pengusaha dan tentunya juga calon pembeli dari dua komunitas dengan kuantitas yang begitu banyak.
Kenapa mereka? Selain kuantitas mereka yang notabenenya adalah golongan mayoritas penduduk indonesia, mereka sudah mempunyai cabang dan atau perwakilan yang hampir ada di semua pelosok Indonesia dan juga di beberapa negara lainnya dengan adanya cabang istimewa di luar negeri.
Di cabang dan perwakilan itulah nantinya dengan kordinasi dari pengurus pusat semua anggota kedua komunitas tersebut bisa mengajukan barang-barang yang bisa diproduksi dan ditawarkan baik itu berbentuk barang elektronik dengan harga terjangkau, barang kerajinan tangan dengan banyak ragam juga makanan dan minuman khas suatu daerah untuk kemudian disetujui dan di-onlinekan oleh pengurus sehingga bisa menjadi wadah yang efektif untuk memajukan semua personal-personal yang selama ini terkendala dengan kemampuan berinteraksi online dan minimnya dana untuk mengonlinekan barang-barangnya.
Nah, jika hal itu bisa dimaksimalkan, bukan tidak mungkin hal ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kita sekaligus membendung monopoli raksasa-raksa besar E-Commerce yang semakin menggurita. Insya Allah.
Ibnu Ka’ab, warga NU, mengajar di MIN Grogol Weru Sukoharjo
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
4
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
Lantik 4 Rektor Perguruan Tinggi NU, Waketum PBNU: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Akademik
Terkini
Lihat Semua