Opini

Potensi Keuangan Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sel, 23 April 2019 | 13:35 WIB

Potensi Keuangan Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ilustrasi (sindonews)

Oleh: Indah Wahyuningsih

Selama lebih dari dua dekade terakhir, ekonomi dan keuangan syariah terus berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di seluruh dunia. Saat ini, sistem keuangan syariah telah berkembang di lebih dari 50 negara, baik negara berpenduduk mayoritas Muslim maupun Non-Muslim.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam memiliki 209,1 juta jiwa penduduk Muslim atau sebesar 87,2 persen dari total penduduk Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah penduduk Muslim ini harusnya bisa menjadi daya dorong bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Oleh karenanya Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dibutuhkan untuk memperkuat struktur ekonomi dan pasar keuangan. Dengan begitu bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dilandaskan pada potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang cukup menjanjikan. Ekonomi dan keuangan syariah memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi pada perekonomian melalui dua aspek utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif, serta stabilitas perekonomian dan keuangan yang lebih baik.

Salah satu potensi keuangan syariah yang memiliki kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebagai salah satu instrumen keuangan syariah, peran SBSN dalam membiayai APBN semakin meningkat dari waktu ke waktu. 

Tujuan utama diterbitkannya SBSN berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN adalah untuk membiayai defisit APBN dan juga membiayai proyek infrastruktur guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Total akumulasi penerbitan SBSN sejak 2008 sampai dengan 9 Oktober 2018 mencapai Rp.944,03 Triliun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara penerbit International Sovereign Sukuk (USD denominated) terbesar di dunia.

Menurut data DJPPR Kemenkeu, setiap tahunnya total Project Financing Sukuk (Earmarked) mengalami peningkatan. Total Project Financing Sukuk (Earmarked) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 mencapai Rp. 62,4 Triliun. Optimalisasi pertumbuhan ekonomi harus didukung oleh infrastruktur yang memadai. Oleh karenanya SBSN berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah tentunya juga didorong oleh pertumbuhan sektor perbankan. Sektor perbankan berperan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengarahkan sumber keuangan ke sektor-sektor riil. Prinsip bagi hasil dan risiko dalam keuangan syariah dipandang sangat sesuai dengan pembiayaan sektor riil terutama UKM sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas. Sampai dengan April 2018, total aset perbankan syariah mencapai Rp.435 triliun atau 5,79 persen dari total aset industri perbankan nasional. 

Selain sektor perbankan, potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah juga dapat dilihat dari sektor pasar modal, terutama saham syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan April 2018 nilai kapitalisasi saham yang tergolong efek syariah tercatat sebesar Rp.3.428 triliun, atau 52,5 persen dari total kapitalisasi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar modal syariah memiliki peranan penting dalam pendanaan dan investasi baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta.

Di samping sektor keuangan komersial syariah, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki potensi yang besar dalam membantu mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat. Menurut data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.217 triliun per tahun. ZIS berperan penting dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, mengurangi kesenjangan, dan mendorong berputarnya roda perekonomian. 

Selain zakat, wakaf juga mampu mendukung pembangunan nasional melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan investasi dan kesejahteraan di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial. Menurut data inisiatif Wakaf (iWakaf) potensi aset wakaf di Indonesia yang mencapai Rp.2.000 triliun, dan potensi wakaf uang mencapai Rp188 triliun per tahun. Jadi, wakaf punya kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan negara, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya. 

Secara lebih luas, sistem keuangan syariah juga mencakup sektor industri halal (ekonomi riil) yang saat ini cukup gencar dikembangkan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar kebutuhan halal yang mencakup makanan, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata syariah. 

Industri halal pada tahun ini menjadi sektor prioritas yang akan dikembangkan oleh pemerintah melalui master plan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) 2019. Laju pertumbuhan industri halal global meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari 7,5% pada tahun 2015 menjadi lebih dari 8% pada tahun 2016 dan diperkirakan akan terus meningkat. 

Pasar industri halal di Indonesia, khususnya sektor makanan halal, travel, fashion, dan obat-obatan serta kosmetik halal telah mencapai sekitar 11% dari pasar global pada tahun 2016. Oleh karenanya pengembangan suatu rantai pasok halal (halal supply chain) menjadi perlu. Jejaring aktivitas ekonomi halal yang dapat memenuhi produksi, pemasaran, hingga berbagai kebutuhan dasar produk dan jasa halal. Sehingga tidak hanya dimanfaatkan sebagai pasar (market) namun juga bisa berperan sebagai pemain yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam memperkuat struktur ekonomi dan pasar keuangan global saat ini dan mendatang. Ke depan, untuk meningkatkan peran dan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah secara global dan nasional, diperlukan peran aktif semua pihak, baik pembuat kebijakan, pelaku ekonomi maupun dunia pendidikan.

Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia.