Anggota Komisi VI DPR Minta Hilangkan Praktik Monopoli Pupuk Bersubsidi
Sen, 28 Juni 2021 | 09:30 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktik monopoli pendistribusian pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kesengsaraan petani-petani kecil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Direksi PT Pupuk Indonesia yang diikutinya secara virtual pada Kamis lalu, Nasim berharap walaupun PT Pupuk Indonesia sedang dalam fokus proyek pembangunan revitalisasi, urusan terhadap distribusi pupuk subsidi tidak dinomorduakan. Â
“Kegiatan yang dilakukan para produsen dan distributor pupuk sudah sangat meresahkan, sehingga pengawasan harus dimaksimalkan,” ujar Nasim dikutip dari dpr.go.id.
Belum lagi, menurutnya, permainan para distributor. Nasim menyatakan bahwa semua masyarakat tahu jadi tidak perlu ditutup-tutupi. Tapi pihaknya mendorong untuk meminimalisir monopoli ini.
“Saya yakin itu, ayo kita minimalisir demi kepentingan bangsa, demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini memandang bahwa PT Pupuk harus membuat digitalisasi pemetaan terhadap pendistribusian pupuk agar pantauan terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan benar-benar disampaikan dengan tepat kepada yang membutuhkan.
Menurutnya, koordinasi yang konsisten antara PT Pupuk dengan seluruh pihak di daerah sangat menentukan.
Nasim menyampaikan, kalau perlu ada pembatasan dalam setiap wilayah. Menurutnya, distributor itu jangan terlalu banyak memegang wilayah, sehingga ada kompetisi yang baik dan ada masukan yang bagus,Â
“Masyarakat juga tidak sulit mendapatkan distribusi pupuk sehingga tidak terjadi masalah-masalah. Nah itu harus ditata mulai dari sekarang, sebetulnya bisa dilakukan,” tandas politisi dapil Jawa Timur III ini.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua