Maqoshid Syariah dalam Pergumulan Politik; Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga
Penulis : Yudian Wahyudi, Penerbit : Nawesea Yogyakarta, Cetakan : 1, Januari 2007, Tebal : 108 halaman, Peresensi : Muhammadun AS*
Dalam studi keislaman (islamic studies) kontemporer, agama (Islam) bukan sekedar menjadi dilihat pada normativitas ajarannya, tetapi juga dilihat pada spirit historisitas keilmuannya. Agama, secara normatif, hanya menjadi doktrin yang membelenggu nalar kritis pemeluknya. Sementara dalam spirit historisitasnya, agama tidak lagi taken for granted, tetapi mampu tampil sebagai sumber inspirasi kehidupan, sumber spirit kritik sosial, dan sumber membangun kebudayaan dan peradaban. Untuk itu, nalar keberagamaan dalam islamic studies selalu menempatkan agama dalam normativitas dan historisitas sekaligus. Sehingga, agama selain menjadi basis ritualitas pemeluknya, juga menjadi pijakan dalam melakukan revolusi kebudayaan dan peradaban.
Rabu, 28 Februari 2007 | 05:32 WIB