Warta

Ratusan Massa Di Jogja Demo Tolak Putusan MA

NU Online  ·  Jumat, 13 Februari 2004 | 06:34 WIB

Jakarta, NU.Online
Ratusan massa dari berbagai elemen di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp40 miliar Akbar Tandjung dari tuntutan hukum.

Massa yang berjumlah sekitar 500 orang yang di antaranya tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI), Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM), dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) melakukan aksi di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta,
Jumat (13/02).

<>

Dalam aksi yang dimulai dari Bundaran UGM itu selain melakukan orasi dan membawa poster dengan berbagai tulisan seperti tolak putusan MA, penjarakan Akbar Tandjung, dan bubarkan Partai Golkar, massa juga membakar bendera Partai Golkar pada akhir aksi.

Dalam orasinya, koordinator aksi Amin Sudarsono mengatakan, bebasnya Akbar Tandjung dari jeratan hukum kasasi MA menjadi simbol bahwa supremasi hukum di Indonesia hanya sebatas impian yang terdapat dalam kitab konstitusi saja.

Supremasi hukum dan keadilan, menurut dia, belum dapat ditegakkan dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses hukum masih ditunggangi oleh kepentingan politik dan masih bisa dibeli dengan uang. "Hukum di Indonesia memang tidak diperuntukkan bagi penguasa yang memiliki kedudukan dan pengusaha yang memiliki banyak modal, penegakan hukum hanya dilakukan kepada rakyat kecil yang tertindas, yang tidak punya uang, jabatan, kekuasaan, dan kekayaan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Umum KAMMI DIY Amin Fahrudin mengatakan, bebasnya Akbar Tandjung oleh kasasi MA sebenarnya telah menodai konstitusi UUD 1945 karena negara Indonesia yang dibangun di atas landasan hukum oleh MA telah diselewengkan hanya karena ada tekanan politik dari luar. "Mahkamah Konstitusi sebagai ’regarding of constitution’ (penjaga konstitusi) harus bertindak tegas atas fenomena pelecehan prinsip dasar negara hukum ini," katanya.

Ia menambahkan, bebasnya Akbar Tandjung oleh kasasi MA juga telah menodai cita-cita reformasi yang telah diamanatkan oleh MPR. Pemberantasan korupsi yang merupakan satu pilar penting dalam amanat MPR 1999 agar reformasi Indonesia berjalan baik sekarang sudah runtuh. "Akbar Tandjung sang Ketua DPR yang juga merupakan bagian dari MPR telah menodai amanatnya sendiri dan ini jelas melukai hati dan rasa keadilan masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat dan pelaksana demokrasi rakyat," katanya.

Oleh karena itu, KAMMI DIY menolak putusan MA yang telah membebaskan Akbar Tandjung dari dosa korupsi, mendesak Mahkamah Konstitusi segera mengadili hakim MA yang telah melecehkan dan melanggar prinsip negara hukum yang ada dalam konstitusi UUD 1945. Selain itu, mendesak Kejaksaan Agung menempuh upya hukum luar biasa dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA, menuntut pembubaran Partai Golkar secepat mungkin agar Indonesia terselamatkan dari tangan jahat politisi busuk, dan meminta kepada segenap rakyat Indonesia untuk tidak memilih partainya orang korup pada pemilu 2004. (atr/Cih)