Ulil Hadrawi
Kolomnis
Mati tidak mengenal kompromi. Kapan pun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya, "fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun".Ā Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.
Sehubungan dengan mati, maka takziah dan tahlil sebagai acara doa bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan doa untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain doa. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan doa, dan sungguh tega jika hanya doa pun kita tidak memberikannya.
Ā
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim doa membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaan haid. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan doanya.
Ā
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
Ā
ŁŲ„Ł ŁŲµŲÆ Ų§ŁŲ°ŁŲ± ŁŲد٠أ٠اŁŲÆŲ¹Ų§Ų” أ٠اŁŲŖŲØŲ±Ł أ٠اŁŲŖŲŁŲø Ų£Ł Ų£Ų·ŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŲر٠ŁŲ£ŁŁ Ų¹ŁŲÆ ŁŲ¬ŁŲÆ ŁŲ±ŁŁŲ© ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŲ±Ų£ŁŲ§ Ų„ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŁŲµŲÆ ŁŁŁŲØŁ Ų§ ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŲÆ ŁŲøŁ Ł ŁŁ ŲŗŁŲ± Ų§ŁŁŲ±Ų£Ł ŁŲ³ŁŲ±Ų© Ų§ŁŲ„Ų®ŁŲ§Ųµ
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qur'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Karena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas.
Ā
Demikianlah sesungguhnya seorang yang sedang haid diperbolehkan membaca al-Qur'an selama diniatkan untuk berzikir maupun berdoa, demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahkan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haid membaca al-Qur'an. (Ulil Hadrawi)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
5
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua