Warta

UU SDA Perlu Di "Judicial Review"

NU Online  ·  Jumat, 20 Februari 2004 | 14:55 WIB

Jakarta, NU.Online
Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin mengatakan,keberadaan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) yang telah disahkan oleh DPR RI, perlu di"judicial review" atau di-uji materil.

"Pasalnya keberadaan UU tersebut telah melanggar UUD 1945, serta menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu lagi memihak kepada rakyat kecil," katanya, di Bandung, Jumat (20/02). Ia menyatakan, setidaknya kehadiran UU SDA tersebut, telah menunjukkan bahwa negara menjadi alat kepentingan pihak swasta, baik pemilik modal dan pihak asing.

<>

Menurut dia, tanda-tanda kehadiran pihak asing dapat terbukti di mana empat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia telah dimasuki oleh pihak swasta asing sejak sebelum munculnya UU SDA itu."PAM Jaya telah dimasuki pihak swasta asing dari Inggris (Thames) dan Perancis (Lyonaisse), Vivendi dari Perancis di Sidoarjo, Cascal BV dari Belanda di Manado dan Biwater dari Inggris di Batam," katanya.

Kondisi seperti itu, menurut Supardiyono Sobirin, berarti air akan menjadi komoditas globalisasi ekonomi, padahal makna air itu sendiri merupakan suatu barang publik dan hak kehidupan rakyat sedangkan penanggung jawab pengelolaannya ada di negara.

Namun dengan keberadaan UU SDA itu, kata dia, membuat fungsi air itu berubah menjadi barang privat yang dieksploitasi dan diperdagangkan hingga rakyat mengalami kesulitan untuk mendapatkannya."Selain itu, keberadaan UU SDA itu juga akan mengakibatkan terjadinya penguasaan kehidupan rakyat banyak oleh kelompok privat air, sedangkan negara tidak mampu berbuat apapun," katanya.

Di samping itu, UU SDA tidak memperhatikan fungsi kultural air, spiritual, budaya kebersamaan, pemulihan kawasan hutan dan kawasan lindung. Oleh karena itu, katanya, UU SDA terbukti mengabaikan kepentingan
rakyat banyak karena memicu konflik kesinambungan antara kepentingan pasar dengan kelestarian ekologi serta antara budaya privatisasi dengan budaya kebersamaan.

Kini, kata dia, langkah-langkah yang harus ditempuh pasca RUU SDA itu, yakni, menggalang kemestaan masyarakat bahwa air adalah hak rakyat, air adalah untuk kesetiakawanan (water for people, water for solidarity)(cih)

Terkait

Warta Lainnya

Lihat Semua