Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.
Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Cara Masuk Raudhah Secara Berkelompok dengan Aturan Baru
2
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
3
Berdiri Pesantren NU Pertama di Jepang, Peresmiannya Diisi PD-PKPNU
4
Cara Nonton Pertandingan Timnas Indonesia Vs Guinea Gratis di FIFA+
5
Fatayat NU: Kaderisasi Harus Diperkuat untuk Hidupkan Semangat Berorganisasi
6
Innalillahi, Wakil Ketua Lesbumi 2017-2022 dan Seniman Wayang Wolak Walik Juma’ali Wafat
Terkini
Lihat Semua