Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mendefinisikan shalat Tarawih dengan shalat sunnah yang khusus dilakukan pada malam-malam Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syaru Shahîhil Bukhâri, [Bairut, Dârul Ma’rifah, 1998], juz IV, halaman 250).
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 6 Renungan tentang Pergeseran Nilai dalam Kehidupan Modern
2
Khutbah Jumat: Derajat Manusia Sama, Iman dan Amal Saleh Pembedanya
3
Kemenag Buka Pendaftaran dan Beasiswa Al-Azhar Mesir, Ini Persyaratannya
4
Khutbah Jumat: Junjung Tinggi Persaudaraan, Tinggalkan Caci Maki dan Pertikaian
5
Cucu KH Faqih Maskumambang, Ahmad Mustafad Muchtar Nakhodai PMII Depok 2024-2025
6
Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Ideal dan Harmonis
Terkini
Lihat Semua