Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menyepakati bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dengan bahasa lain, praktik semacam ini termasuk haram.
Yang perlu menjadi perhatian di sini adalah uang pendaftaran sengaja diperuntukkan sebagai biaya hadiah. Sehingga, apabila uang pendafataran itu bukan untuk hadiah maka hal itu di luar kategori judi.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
5
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua