Jakarta, NU Online
Jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu saat ini mencapai 1,6 juta orang. Artinya, sebelum bisa diberangkatkan ke Arab Saudi, mereka harus menunggu antara 3-12 tahun, tergantung banyak sedikitnya jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di tiap-tiap provinsi.<>
"Daftar tunggu itu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara seperti Turki, Iran, dan Malaysia. Di Iran saja, antrian daftar tunggunya sudah mencapai 16 tahun," ujar Sekjen Kementrian Agama, Bahrul Hayat, di Jakarta, Rabu (22/2).
Bahrul juga mengungkapkan, kebijakan pendaftaran jemaah haji sepanjang tahun yang diberlakukan Kementerian Agama saat ini, tetap relevan. Namun, pada saat yang sama, Kemenag juga akan memberikan perlindungan kepada calon jemaah, untuk mendapatkan memastikan waktu keberangkatannya.
"Prinsipnya, yang datang pertama, dia yang mendapat pelayanan lebih dulu. Termasuk kebijakan kuota tetap digunakan sesuai urutan. Tetapi, apabila ada kuota tambahan bersifat khusus, maka kita bisa mendahulukan prioritas dari urutan tertua, di luar kuota pokok," ujar Bahrul.
Soal usulan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran jemaah haji yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Bahrul menilai, moratoriam akan berdampak pada terabaikannya rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
"Kami melihat dampak keadilannya juga bagi masyarakat. Sebab itu, Kementerian Agama selama ini menetapkan pendaftaran setiap tahun agar masyarakat dapat mengetahui secara adil, kapan mereka akan berangkat," ujarnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua