Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan mendaftarkan ratusan ribu kebudayaan Tanah Air yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut dilakukan dua instansi tersebut sebagai langkah antisipasi adanya klaim atas kebudayaan Indonesia oleh negara lain.<>
"Kami bekerja sama dengan Budpar untuk mendaftarkan budaya kita di HAKI. Ada ratusan ribu seperti reog ponorogo, kesenian, patung, arca, belum lagi cerita rakyat seperti malin kundang. Lama-lama nanti itu diklaim pula," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta usai mengikuti gerak jalan sehat dalam rangka pembukaan kegiatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-8, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (27/4).
Sebagai contoh, menurut Andi saat ini seluruh produk batik hasil industri dalam negeri sudah diwajibkan diberi logo batik Indonesia.
"Sekarang untuk batik Indonesia ada logo batik Indonesia. Sekarang semua batik produksi Indonesia diwajibkan mengenakan logo batik Indonesia, di luar itu berarti palsu," imbuhnya. (okz/dar)
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
4
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua