Akan Bahtsul Masailkan Hukum Implan Payudara
Sel, 28 Juni 2011 | 05:05 WIB
Jakarta, NU Online
Kaum hawa identik dengan keindahan dan kecantikan. Berbagai upaya dilakukan untuk menambah kecantikan dan kepercayaan diri. Pasar dan produk kecantikan terus meluas dan berbagai teknologi dikembangkan untuk memenuhi permintaan mengoreksi kelemahan-kelemahan tubuh agar bisa tampil lebih cantik.
Salah satu teknologi yang kini berkembang adalah implant payudara atau menambah volume payudara sehingga tampak lebih indah. Langkah ini biasanya dilakukan oleh wanita yang payudaranya kurang ideal.
<>
Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menjelaskan melihat semakin maraknya metode ini, Kongres ke-16 Muslimat NU di Lampung Juli mendatang akan membahas hukumnya melakukan implant payudara dalam forum bahtsul masailnya. Tema lain yang dibahas adalah bank Air Susu Ibu (ASI) dan bank sperma. Ini semua untuk menjawab pertanyaan yang memang terkait dengan dunia perempuan.
Masalah tersebut akan dibahas secara komprehensif dan tuntas. Selain para ahli agama, pembahasan juga melihat dari sudut pandang pakar dalam bidang terkait sehingga hasil keputusannya telah mempertimbangkan semua aspek.
Selain sidang-sidang dalam kongres, terdapat forum ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dakwah. Ini sebagai upaya Muslimat dalam menjawab berbagai persoalan dalam masyarakat.
Khofifah menjelaskan, peserta dan penggembira sangat antusias dalam mengikuti kongres sehingga sampai dibutuhkan 27 hotel untuk menampung semuanya. “Dari Sidoarjo, peserta yang mau berangkat 4 orang, tetapi penggembiranya tiga bis,” katanya memberi gambaran.
Berbagai forum tersebut, selain memberi pengayaan, juga dapat menjadi ruang bagi para penggembira untuk menambah pengetahuan sehingga tidak terkonsentrasi pada satu acara.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua