Warta

Ali Maschan: Non-Aktif Sudah Sesuai "Kontrak Jam'iyah"

Sel, 25 Maret 2008 | 02:34 WIB

Surabaya, NU Online
Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Partai Golkar DR KH Ali Maschan Moesa MSi (Ketua PWNU Jatim yang diberhentikan Syuriah PWNU Jatim) memilih untuk non-aktif hingga 8 Agustus, karena langkah itu sudah dinilai sesuai dengan "kontrak jam’iyah" (perjanjian tertulis di depan pengurus NU se-Jatim).

"Saya sudah mengajukan surat non-aktif ke PBNU sejak Sabtu (22/3) sampai 8 Agustus dengan menunjuk Drs H Ibnu Anshori (Wakil Ketua PWNU Jatim) sebagai Plh (Pelaksana Harian) Ketua PWNU Jatim, tapi saya nggak menunggu jawaban PBNU, karena sudah sesuai dengan AD/ART dan ’kontrak jam’iyah’," katanya di Surabaya, Selasa.

<>

Menurut dia, kontrak jam’iyah yang ditandatangani bersama Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim di Probolinggo pada awal November 2007 itu sudah dibicarakan dengan 43 pengurus cabang NU se-Jatim dan 35 pengurus menyatakan tidak ada masalah dengan AD/ART.

"Itu karena banyak orang yang tak tahu isi kontrak jam’iyah, padahal isinya ada empat butir yakni siap mengabdi dengan ihlas sesuai Qonun Asasi, siap memimpin NU dengan mentaati AD/ART, tidak terlibat dalam politik praktis, dan bersedia mundur bila terlibat dalam jabatan politik praktis," katanya.

Masalahnya, katanya, orang hanya melihat "kontrak jam’iyah" dari butir ketiga dan keempat, padahal kontrak jam’iyah itu tetap harus kembali kepada AD/ART, sedangkan mundur itu terkait dengan jabatan di DPR/DPRD, bukan terkait dengan jabatan lain (misalnya, jabatan sebagai eksekutif).

"Hal itu juga dilakukan pak Adnan (Ketua PWNU Jateng) dan Fauzi Bowo (Ketua PWNU DKI Jakarta yang akhirnya mundur karena terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta)," kata doktor Ilmu Sosial dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Ketika ditanya kenapa hal itu tak dikonsultasikan dengan jajaran Syuriah PWNU Jatim sebagai pengendali kekuasaan tertinggi di NU, pengasuh Pesantren Luhur "Al-Husna" Jemurwonosari, Surabaya itu mengaku langkahnya sudah sesuai dengan PO (Peraturan Organisasi) Nomor 5/2006 yakni mengajukan cuti ke PBNU dan menunjuk salah satu wakil ketua sebagai Plh.

Sebelumnya, jajaran Syuriah (pengarah) PWNU Jawa Timur memecat (memberhentikan) Ketua PWNU Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi terhitung sejak 22 Maret 2008, karena melanggar kontrak jam’iyah dan tidak patuh kepada syuriah terkait keterlibatan dalam Pilgub Jatim.

"Syuriah sudah memutuskan rapat dan sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Ali Maschan dan dia tetap saja (non-aktif), karena itu menimbang Ali Maschan sudah dengan menyalahi tugas sebagai ketua PWNU Jatim dan melawan kewenangan syuriah, maka diputuskan Ali Maschan berhalangan tetap," kata Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar.

Dalam pesan singkat (SMS) dari Mekkah (22/3), Rois Syuriah PWNU Jatim yang sedang umroh itu menegaskan bahwa tugas Ali Maschan selanjutnya diambil alih syuriah sampai ada pergantian pengurus sebagaimana mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

Rapat Syuriah PWNU Jatim yang memutuskan pemberhentian itu dihadiri KH Agoes Ali Masyhuri (Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim/Sidoarjo) dan beberapa anggota syuriah, diantaranya KH Abdurrahman Navis Lc (Surabaya), KH Anwar Manshur (Kediri), dan KH Husin Zuhri (Lumajang).

Selain itu, KH Zainuddin Djazuli (Ploso, Kediri), KH Mudatsir Badruddin (Pamekasan), KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Abdul Matin (Tuban), KH Muin Arif (Tulungagung), dan KH Nuruddin A Rachman (Bangkalan), sedangkan KH Miftachul Akhyar dan KH Mutawakkil Alallah sedang umroh tapi sudah diberitahu tentang rencana rapat pleno dan hasilnya.

Dalam keputusan itu, Ali Maschan dinilai berhalangan tetap, karena dinilai melanggar kontrak jam’iyah (perjanjian tertulis di depan peserta konferensi wilayah NU Jatim di Probolinggo pada awal November 2007) dan melanggar AD/ART NU serta keputusan Muktamar ke-27 di Situbondo (1984).

AD/ART NU yang dilanggar Ali Maschan Moesa adalah Bab VII pasal 11 ayat 3 dan 4 tentang kepengurusan bahwa tanfiziyah dapat diberhentikan syuriah bila syuriah berpendapat benar-benar telah terjadi pelanggaran terhadap jam’iyah (organisasi) dan agama.

"Kami bukan tidak mengerti AD/ART, tapi dia (Ali Maschan) seharusnya memahami kontrak jam’iyah mulai dari butir pertama yang sifatnya umum hingga butir terakhir yang merupakan inti dari kontrak jam’iyah itu sendiri, kemudian dia juga tidak pernah mengkonsultasikan sikapnya dengan syuriah," katanya. (ant/eko