Bakor Pakem Perintahkan Ahmadiyah Hentikan Kegiatan
NU Online Ā· Rabu, 16 April 2008 | 09:00 WIB
Badan Kordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) memutuskan untuk memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Sebab, Ahmadiyah sama sekali tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.
"Rapat Bakorpakem 16 April 2008 sebagai kelanjutan rapat pada 15 Januari 2008. Saat itu, direkomendasikan apakah 12 butir penjelasan Pengurus Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau BPJAI dilaksanakan secara konsisten atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga Ketua Bakor Pakem di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/4) kemarin.<>
Wisnu mengatakan, Bakor Pakem sudah melakukan pemantauan, baik melalui tim pemantauan yang dipimpin Ato Mudzhar atau anggota Bakor Pakem melalui institusinya di Departemen Agama. Hasil pemantauan yang telah dirapatkan hari ini, menyebutkan, selama 1 hingga 3 bulan pantauan, anggota Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir secara konsisten dan bertanggung jawab.
Selain itu, Bakor Pakem berpendapat Jamaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Kegiatan itu juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum.
Bakor Pakem juga merekomendasikan agar warga Ahmadiyah diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu surat keputusan bersama (SKB). "Peringatan harus dilakukan lewat SKB Menteri Agama, Kejagung dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965," ujar Wisnu.
Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
"Bakorpakem juga mengimbau kepada pemuka atau tokoh agama dan ormas Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan menghormati proses penyelesaian masalah Ahmadiyah," ujar Wisnu yang dalam jumpa pers didampingi Kepala Litbang Depag yang juga Ketua Tim Pemantau Ato Mudzhar.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa sudah tertutup kesempatan bagi jamaah Ahmadiyah untuk berdebat soal itu. "Yang jelas kita berpendapat JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) ini sudah menyimpang, tidak ada negosiasi lagi, diskusi lagi soal akidah," kata Wisnu. (dtc/rif)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua